Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelantikan Harus Sesuai Prosedur

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Asisten I Setda Maluku Bagian Pemerintahan, Angky Renjaan menjelaskan, prosedur hingga terlaksananya pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih harus dilakukan berdasarkan prosedur.

Dikatakan, setelah hasil putusan MK pada beberapa waktu lalu, KPU Maluku mesti melaporkan hasil putusan tersebut beserta semua kelengkapannya kepada pimpinan DPRD Maluku dengan tembusan ke Gubernur.

“Sesuai aturan, seharusnya KPU laporkan dulu ke Gubernur baru dibawah ke DPRD atau kalau ditingkat Kabupaten/Kota, KPU setempat laporkan ke Bupati/Walikota dulu, setelah itu baru di bawah ke DPRD. Namun yang terjadi, prosedur itu diabaikan, semuanya langsung ke pusat tanpa adanya laporan ke Gubernur,” ungkap Angky Renjaan.

Lanjutnya, setelah melapor ke Gubernur, KPU meneruskannya ke pimpinan DPRD, kemudian pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Kalau ditingkat Kabupaten/Kota, maka DPRD setempat mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur. Mengingat ini tingkat provinsi, maka barang tentu DPRD mengusulkan proses penetapan SK tersebut ke Presiden melalui Mendagri.

 “Kalau prosedur itu dilakukan hingga berkasnya sampai di Mendagri, maka akan dilihat kembali, apakah semua persyaratannya sudah lengkap? Karena ada sekitar 20 syarat yang harus dipenuhi, setelah itu baru dibawa ke Mendagri. Disana Mendagri mengoreksi dan menteliti semua persyaratan itu. Jika memenuhi syarat, barulah Mendagri ajukan ke Presiden untuk mohon penandatanganan SK,” jelasnya.

Hanya saja, sebelum Presiden mengeluarkan SK, masih dikaji lagi oleh tim Presiden. Apakah ada masalah? Jika ada permasalahan atau tidak, kemudian datanya sudah langkap ataukah tidak, apabila tidak ada masalah, barulah Presiden menandatangani SK itu dan dikembalikan kepada Mendagri guna diproses.

“Berdasarkan SK itulah Mendagri menentukan waktu kapan untuk melantik Gubernur-Wakil Gubernur terpilih,” ujarnya.

Jika hal ini terjadi dalam situasi yang normal, maka waktu pelantikan disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur sebelumnya.

Dicontohkan seperti masa jabatan Karel Albert Ralahalu-Said Assagaf yang berakhir di 15 September 2013, maka harus dikejar tanggal tersebut. Akan tetapi, dengan kondisi Maluku saat ini, sudah tidak ada penentuan waktu seperti itu lagi.

“Tinggal Mendagri punya waktu kapan dan tergantung SK. Dimana Mendagri akan serahkan ke DPRD melalui Gubernur, bahwa pelantikan direncanakan tanggal sekian, mohon diadakan persiapan. Itulah prosesnya. Jadi bukan berkas dibawah ke Mendagri dan langsung dibalas, masih perluh dikaji lagi,” tandasnya.

Dikatakan, jika ada persyaratan yang belum dilengkapi, maka Mendagri akan menyurati DPRD dan Gubernur Maluku untuk segera melengkapi berkasnya. Pasalnya ada kajian hukum dari Mendagri, sehingga bila semuanya telah dilengkapi, Mendagri akan merekomendasikan ke Presiden guna penerbitan SK.

Apabila semuanya beres, Mendagri akan memasang nomor SK dan penetapan tanggal pelantikan yang diberitahukan ke DPRD dan Gubernur untuk persiapan.

“Jika semua sudah beres, barulah Mendagri memasang nomor SK-nya,” tutupnya. (TWN)

Posting Komentar untuk "Pelantikan Harus Sesuai Prosedur"