Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Kaji Perda Retribusi Mobil Rental-Ojek

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Assisten II Setda Kota Ambon Pieter Saimima kepada wartawan Rabu (19/2) kemarin mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara mengkaji pemberlakuan retribusi terhdap pemilik mobil sewa (rental) dan ojek yang parkir di sejumlah ruas jalan utama di Kota Ambon.

Menurut dia, yang sedang dikaji oleh pemkot Ambon adalah peraturan daerah atau Perda pemberlakuan terkait retribusi mobil sewa dan ojek yang parkir selama 24 jam di sejumlah ruas jalan utama di kota Ambon.

Katanya, selama ini mobil sewa parkir di ruas jalan tertentu tanpa membayar retribusi parkir sehingga perlu diambil langkah agar para pemiliknya dikenakan kewajiban itu.

Saimima mengaku kalau sejak akhir Februari 2013 Pemkot Ambon telah menindak  sejumlah pangkalan di ruas jalan diantaranya Setiabudi, A.M sangadji, Sultan Baabulah dan jalan Sam Ratulangi.

“Apakah mereka akan kena pajak atau retribusi dengan Perda retribusi mobil pangkalan dan ojek," katanya.

Pihaknya juga telah berupaya memindahkan pangkalan mobil sewa ke tempat yang lebih representative. Karena kendaraan yang parkir cukup menggangu arus lalu lintas.

"terkait pemindahan lokasi pangkalan terkendala karena pemilik kendaraan menolak untuk dipindahkan. padahal mereka menempati ruas jalan utama dan kehadiran mereka cukup menggangu arus lalu lintas sehingga harus ditertibkan," katanya.

Selain mobil sewa, pangkalan ojek di ruas jalan utama juga akan diteribkan dan diberlakukan penagihan retribusi.

"Pengendara ojek yang beraktifitas di jalan utama, kerap membuat tempat pangkalan yang menggangu keindahan wajah kota Ambon, karena itu harus ditertibkan dan ditagih retribusi," katanya.

Selain menertibkan mobil sewa dan ojek , pihaknya juga akan menertibkan aksi bongkar muat para pelaku usaha di siang hari.

"Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyurati seluruh pelaku usaha di kota Ambon untuk tidak melakukan bongkar muat di siang hari," katanya.

Surat yang disampaikan ke pelaku usaha merupakan bentuk sosialiasi, jika tidak ditaati maka akan diambil tindakan penutupan tempat usaha.

"Seluruh upaya ini dilakukan guna mewujudkan program prioritas Pemkot Ambon yakni tertib trasportasi dan perparkiran," katanya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Pemkot Kaji Perda Retribusi Mobil Rental-Ojek"