Kadis Tata Kota dan Ketua ULP Saling Lempar Tanggungjawab

Pasalnya, proyek rehabilitasi tiga ruangan lingkup perkantoran Pemkot Ambon itu dikerjakan tanpa mekanisme tender sebenarnya.
Menyangkut hal itu, Kadis Tata Kota Ambon, Moch Novel Masuku, yang dikonfirmasi Info Baru di ruang kerjanya kemarin berdalih, proyek tersebut kontraktor belum memasukan dokumen penawaran kontrak namun proyeknya tiba-tiba sudah dikerjakan.
Disinyalir atas inisiatif dan perintah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP), Roy Mongi tanpa sepengatahuannya. “Selama ini, saya belum menerima penawaran-penawaran pekerjaan proyek tersebut. Karena belum dimasukkan oleh kontraktor,” katanya.
Masuku kemudian menyarankan wartawan untuk menanyakan maslaah tersebut langsung kepada Ketua ULP, Roy Mongi.
Sebelumnya, berulang kali Ketua ULP itu ketika dikonfirmasi oleh wartawan sering tidak berada di tempat.
“Berita itu kan anda (wartawan-red) sudah tulis . Mengapa baru datang konfirmasi. Benar kan, saya mau komentar apa, kalau beritanya sudah keluar. Tidak tauh data dari mana kemana kemudian dimuat di Koran. Kadis kan sudah bicara terus saya harus bicara bagaimana,” kilahnya.
Kata Roy, kasus tersebut juga diketahui Kadis Tata Kota Moch Novel Masuku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek dimaksud. “Masa Kadis tidak tahu proyek ini,” ketusnya.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Roy Mongi diduga memerintahkan kontraktor dengan inisial J, untuk mengerjakan proyek rehabilitasi gedung ratusan juta itu tanpa melalui tender.
Hal tersebut turut diakui Kadis Tata Kota Ambon, Moch Novel Masuku, saat dikonfirmasi Koran ini sebelumnya.
Masuku juga menyatakan, dirinya tidak pernah mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 690 juta untuk rehabilitasi tiga ruangan di kantor Dinas Sosial, kantor Pelayanan Publik (KP2) dan kantor Dinas Perhubungan kota Ambon tersbeut.
“Saya tidak tahu siapa yang mengerjakan proyeknya, bahkan proyek tersebut sudah sampai dimana saya juga tidak tahu,” katanya.
Semmbari mengatakan dirinya juga tidak mengetahui apakah proyek sudah selesai tender dan siapan pemenangnyapun juga tidak diketahuinya.
“Selama ini, saya belum mengetahui dana Rp 690 juta untuk rehab gedung apa. Dan proyek itu apakah sudah ditenderkan atau belum serta siapa kontraktor yang memenangkan proyeknya pun saya tidak tahun,” katanya.
Menyoal apakah proyek itu dikerjakan sebelum tender dibuka, ditanyademikian Masuku enggan berkomentar atau hanya diam. Dan hanya menyarankan wartawan mengkonfirmasinya kepada Ketua ULP, Roy Mongi.
Selain itu, Masuku juga berdalil dengan analisa kemungkinan proyek tersebut dikerjakan karena keadaan mendesak.
“Mungkin saja, proyek itu dikerjakan sebelum tender karena keadaan mendesak agar gedung tersebut secepatnya digunakan,” katanya.
Asal tahu saja, proyek yang dikerjakan sebelum tender itu dengan volume pekerjaan sekitar 40 % Kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon tersebut, sebelum pengumuman tender tahun 2014.
Ironisnya, proyek Rp 690 juta itu tidak tercover dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Pemkot Ambon tahun 2014.
Roy Mongy salah satu pegawai Pemkot Ambon disinyalir adalah orang kepercayaan salah satu pejabat penting lingkup Pemkot Ambon yang memerintahkan kontraktor dengan inisial J itu, untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kabarnya, kedekatan Roy dengan pejabat penting lingkup Pemkot Ambon itu, diduga hanya untuk meraup keuntungan. Walhasil, anggaran Rp 690 juta rupiah untuk rehabilitasi tiga ruangan di kantor lingkup Pemkot Ambon itu dikerjakan sebelum tender.
Selain itu, Ketua ULP juga membijaki dan memerintahkan langganan rekanan kerja untuk mengerjakan proyek ratusan juta rupiah pada 2013.
Meski tak ada kontrak, gambar dan volume kerja juga Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak ada, Roy tetap memerintahkan kontraktor dengan inisial J itu untuk mengerjakan proyek bernilai ratusan juta rupiah itu. (SAT)