Polsek Sirimau Tindak Pengendara Bandel
AMBON, INFO BARU--Kapolsek Sirimau AKP Sarah Lessil kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, (3/2) mengatakan, pihaknya berhasil menindak para pengendara kendaraan yang bandel menerobos lampu merah.
Menurut dia, tindakan ini dilakukan pihaknya lantaran para pengendara kendaraan bermotor masih saja menerobos lampu merah padahal tindakan tersebut dapat membahayakan jiawa pengendara sendiri.
“Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan 20 motor serta lima becak. 20 motor ini, 17 diantaranya mempunyai surat-surat lengkap sedangkan tiga lainnya tidak memiliki kelengkapan kendaraan. Tiga motor ini kita tilang, sedangkan 17 motor dan pengendaranya kita bina," ujarnya.
Perwira dengan tiga balak dipundaknya itu menjelaskan, para pengendara yang suka menerobos lampu merah itu telah melanggar undang-undang dan sanksinya berupa kurungan dan denda.
"Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas itu sangat jelas. Ayat 1 menjelaskan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkapnya.
Lanjutnya, untuk mencipatakn kondisi tertib dalam berlalu lintas, maka setiap hari pihaknya akan melakukan pantaun di depan kantor Polsek Sirimau tujuannya mengamati pengendara dan jika ada yang menerobos lampu merah langsung akan ditindak.
“Karena setiap hari, orang selalu melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah. Kita akan terus melakukan pemantauan . hal ini bertujuan agar tidak terjadi laka lantas di jalan raya," jelasnya.
Kapolsek menghimbau kepada pengendara baik roda dua, roda empat maupun tukang becak agar tidak ingin ditilang harus tetap taat pada aturan yang berlaku.
“Saya mintakan kepada pengendara mobil, motor dan becak, selalu memperhatikan rambu lalu lintas terutama saat lampu merah. Kalau melanggar jelas akan kami tindak tegas." Tandasnya. (SAT)
Posting Komentar untuk "Polsek Sirimau Tindak Pengendara Bandel"