Roy Tanamal Terancam 20 Tahun Penjara

AMBON, INFO BARU--Penyidik Direktorat Narkoba Polda Maluku Kamis (13/2) sekitar pukul 10.30 WIB melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan atas Tersangka narkoba jenis shabu-shabu, Roy Tanamal kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, disertai dengan barang bukti.
Pelimpahan tahap berkas tahap II (dua) atau P-21 ini mengisyratakan berkas tersangka narkoba itu sudah lengkap.
Pelimpahan tahap berkas tahap II (dua) atau P-21 ini mengisyratakan berkas tersangka narkoba itu sudah lengkap.
Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Polisi, Gagah Suseno kepada Info Baru Jumat (14/2) mengakui, pihaknya telah menyerahkan tersangka Roy Tanamal beserta barang bukti kepada JPU Kejati Maluku untuk selanjutnya perkara yang bersangkutan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
”Kami sudah menyerahkan berkas perkara tersangka itu bersama barang bukti ke JPU, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Menurut Suseno, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 116 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 133 dan 144 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Karena tersangka memiliki tiga paket narkoba berupa shabu-shabu yang tertangkap tangan saat dilakukan penggerebekan sehingga dijerat dengan ancaman pidana minimal 12 sampai 20 tahun penjara. Sebelumnya tersangka menjadi tahanan kami di Tantui Ambon, tapi karena sudah P-21 ke Kejati Maluku maka tersangka sudah menjadi tahanan Kejati Maluku di Rutan Waiheru Ambon,” jelasnya.
Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, Roy Tanamal digrebek di Penginapan B29 oleh Anggota Dirnarkoba Polda Maluku Kamis 17 Oktober 2013.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 3 paket shabu-shabu, 1 pipet kaca, 1 kaleng kecil Heineken yang berisi 1 plastik cleam ukuran sedang yang berisi bekas shabu, 4 potong sedotan warna putih, 1 sedotan warna hitam dan 2 gulung kertas rokok.
Sebelumnya, Roy Tanamal juga telah ditetapkan menjadi tersangka sesuai laporan polisi Nomor : 20/X/2013/ Ditnarkoba Polda Maluku pada 17 Oktober 2013 yang memeriksa tiga saksi pelapor dengan inisial T, S dan MP.
Hasil pemeriksaan tiga saksi pelapor ini kabarnya telah ditipu oleh tersangka lantaran tidak membayar uang jasa setelah melakukan hubungan badan, namun tersangka memberikan 3 paket shabu-shabu kepada masing-masing saksi untuk menjual, tapi polisi keburu datang di TKP. (SAT)
Posting Komentar untuk "Roy Tanamal Terancam 20 Tahun Penjara "