Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Said Mudzakir Assagaf Kalah di PN Ambon

AMBON, INFO BARU--Sidang sengketa kasus pedata antara H. La Saini versus Said Mudzakir Assagaf (anggota DPRD Provinsi Maluku asal PKS-Red) terkait siapa pemilik tanah dengan sertifikat bernomor 789 tahun 1980 akhirnya pengadilan negeri Ambon memenangkan H. La Saini, Kamis (27/2) kemarin.

Sidang dengan agenda putusan kemarin dipimpin Sabar Simbolong (Hakim Ketua).

Hi. La Saini selaku penggugat dinyatakan oleh majleis hakim PN Ambon sebagai pemilik sah tanah dengan sertifikat bernomor 789 tahun 1980 yang dibelinya dari Sie Semy Yosieto.

Perkara perdata ini dimenangkan H. La Saini sesuai fakta hukum yang berkembang selama perisidangan digelar di PN Ambon.

Penggugat dalam hal ini H. La Saini dalam perkara ini yang bersangkutan bersengketa dengan empat pihak masing-masing, Ny Karmila Mokodompis (tergugat I), Syaid Mudzakir Assagaff (tergugat II), Ny. Ipa Nur Alydrus (tergugat III), dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Ambon selaku tergugat IV mengalahkan para tergugat.

Putusan majelis hakim yang memenangkan H. La Saini kemarin selaku Tergugat III dalam hal ini Ny. Ipa Nur Alydrus yang dikuasakan kepada suaminya banding di Pengadilan Tinggi.

Berikut salinan perkara perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ambon No.36/PDT.G/2013/PN.AB tertanggal 13 Februari 2014 diperoleh Info Baru menerangkan, sesauai fakta persidangan pembuatan sertifikat No.1464 tertanggal 12 Juni 2004 milik tergugat I-III adalah merupakan produk hukum sertifikat yang salah dalam pembuatan data fisik maupun data yuridis yang dibukukan dalam buku tanah.

Terkait hal ini Kepala PBN Kota Verry Soukotta yang dikonfirmasi Koran ini kemarin menyatakan, jika perkara dimaksud putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka BPN Kota Ambon akan menggugurkan sertifikat 1464 tersebut.

“Ya kalau putusannya sudah inkrach, maka kami (BPN Kota Ambon-Red) akan membatalkan sertifikat bernomor 1464 tersebut, sesuai perintah undang-undang,” tegasnya.

Soukotta menyatakan, BPN Kota Ambon selaku lembaga pelayan masyarakat, tidak pernah menolak laporan masyarakat terkait pembuatan sertifikat.

Hanya karena dirinya baru menjalankan tugas selaku Kepala BPN Kota Ambon, terkait masalah dimaksud, Soukota berjanji akan memerintahkan kepada para bawahannya agar dapat menerima semua laporan dari masyarakat.

“Saya akan tegaskan kepada anak buah saya untuk menerima proses pembuatan sertifikat benar-benar sesuai prosedur. Sehingga kasus seperti yang terjadi saat ini tidak akan lagi terulang. Minimal melakukan survey di lapangan,” katanya.

Sekedar diingat, pembuatan sertifikat No.1464 milik Said Mudzakir Assagaf (Anggota DPRD Provinsi Maluku-Red) di Kantor BPN Kota Ambon saat Alexius Anaktototy menjabat Kepala BPN Kota Ambon sayangnya sertifikat milik Assagaf tersebut dibuat dengan jalur mafia atau illegal.

Akibatnya, mantan Kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktototy serta tiga pegawai lingkup BPN Kota Ambon lainnya telah ditetapkan menajdi tersangka pihak mapolres Ambon atas dugaan pemalsuan dokumen tanah bekas Hotel Anggrek.

Sehingga Said Mudzakir Assagaf dalam pembuatan dokumen sertifikat No.1464 di kantor BPN Kota Ambon tahun 2008 tidak sesuai mekanisme.

Diduga pula sertifikat no 1464 yang dikantongi Said Mudzakir Assagaf lantaran terlibat konpirasi kotor yang bersangkutan dengan pihak lingkup BPN Kota Ambon, agar mendapatkan tanah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau-Ambon tersebut.

Sertifikat tanah bernomor No. 1464 milik Said Muzakir Assagaf itu dibeli dari Ny. Karmila Mokodompis.

Tanah kosong yang beralamatkan Jalan Sudirman Desa Batu Merah Kemcatan Sirimau Ambon itu, kala kerusuhan 1999 lalu ditempati oleh Ny. Karmila Mokodompis dengan suaminya pensiunan TNI.

Tapi tiba-tiba Ny. Karmila Mokodompis menjual tanah itu kepada Said Mudzakir Assagaf padahal tanah itu sudah bersertifikat dengan nomor 789 tahun 1980.

Lucunya, sertifikat milik Said Mudzakir Assagaf tidak diketahui siapa pemilik awal sertipikat yang tertera sesuai jual beli tanah pada 04-08-2008, yang kemudian disetujui mantan Kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktototy.

Namun tanah itu kembali dijual oleh Said Muzakir Assagaf kepada Nyonya Ipa Nur Alydrus pada 2012 tanpa memiliki ahli waris. Lagi-lagi mantan Kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktototy menyetujui dan menerbitkan sertifikat baru.

Sementara Ny. Karmila Mokodompis hingga kini sudah menghilang atau kabur dari kota Ambon dan tidak diketahui keberadaanya.

Buktinya, selama persidangan perkara ini digelar di PN Ambon, Ny. Karmila Mokodompis selaku pihak tergugat I (satu), tidak pernah hadir menjalani sidang. (SAT)

Posting Komentar untuk "Said Mudzakir Assagaf Kalah di PN Ambon"