Subyektivitas Negara, Singkirkan Agama Noaulu

Mindset manusia diciptakan sebegitu rupa oleh paradigma positivisme, sehingga dituntut untuk mengakui agama resmi, dan menyingkirkan agama-agama lokal di Indonesia, termasuk di Maluku.
Hal tersebut berkembang dalam forum peluncuran dan bedah buku “Beta Agama Noaulu” yang ditulis M. Azis Tunny, di ruang Sirimau II, Hotel Ambon Manise (Amans), Rabu (28/1) kemarin.
Dalam peluncuran dan bedah buku ini, menghadirkan Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Prof. Dr. Abdul Khalik Latuconsina yang bertindak sebagai Key note Speaker, kemudian tiga narasumber, masing-masing, Prof. Dr. A. Watloly, Elifas Tomix Makspaitela, M. Si dan Abdul Manaf Tubaka, M. Si.
Selain itu, hadir pula sejumlah masyarakat dari Suku Noaulu, politisi, mahasiswa dan pemuda. Peluncuran dan bedah buku “Beta Agama Noaulu” ini diarahkan oleh Rudy Fovid, salah satu wartawan senior/seniman Maluku.
Penulis buku, M. Azis Tunny, dalam prolognya mengatakan, banyak orang masih memandang keberdaan masyarakat Suku Noaulu di Pulau Seram sebagai entitas budaya, dan bukan sebagai masyarakat beragama.
Padahal kalau mau dilihat secara kedalam, praktek religiusitas orang Noaulu adalah tindakan beragama, yang sama dengan agama-agama Sematik, Samawai dan Langitan yang lahir dari rumpun Abrahamic Relegion.
Dia mengatakan, mindset manusia diciptakan begitu banyak, sehingga paradigma positivisme dituntut mengakui agama-agama resmi yang diakui negera. “Mandset kita diciptakan begitu banyak, akhirnya agama-agama lokal yang ada di nusantara termasuk di Maluku di singkirkan,” cetusnya.
Diungkapkan, stigma dan stereotip yang mempojokan masyarakat Noaulu sebagai kelompok animisme, kafir dan penyemba kegelapan, sesungguhnya sangat menyakiti hati mereka. “Tanpa kita sadari, ternyata kondisi ini sangat menyakitkan mereka,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, buku “Beta Agama Noaulu” hadir sebagai antitesa untuk memuliahkan Tuhan-Tuhan orang Maluku seperti, Upuku Anahatana, Upulanite, Opulastala, Jir-Jir Duai, Daud dan Upu Lera di Maluku Barat Daya (MBD).
“Masyarakat kita yang masih menganut agama tradisi, semestinya harus mendapat perlakuan yang sama seperti agama-agama lain, yang diakui di negara ini,” pintahnya.
Prof Khalik Latuconsina dalam key note speker-nya mengatakan, secara formal Agama Noaulu adalah aliran kepercayaan yang sah, hanya saja di Kementerian Agama (Kemenag) RI, tidak ada bidang yang menangani hal itu. “Yang ada hanya Islam, Kristen, Khatolik, Budha dan Hindu,” jelasnya.
Sementara dalam menanggapi, Raja Nuanea, Sahune Matoke, yang meminta pemerintah mengadakan setiap guru Agama Noaulu di sekolah yang ditempati anak-anak mereka, Ketua Kanwil Agama Provinsi Maluku ini, berjanji untuk mengupayakannya, karena saat ini Agama Noaulu belum mempunyai bidang di Kemenag RI.
“Mereka (Agama Noaulu-red) memang tidak terdaftar secara formal di Kemanag, namun selaku warga negara, mereka berhak mendapatkan penghidupan yang layak. Departemen Agama sebagai lembaga pelayanan umat, dituntut untuk melayani mereka,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang berupaya untuk mengalokasikan anggaran kepada masyarakat Agama Noaulu, namun prosesnya masih dalam tahapan rekomendasi.
“Soal anggaran kami tidak tauh, apakah dia bersumber dari Kemenag atau tidak, tapi yang jelasnya, pihak Kandepag Maluku Tengah (Malteng) telah mengajukan proposal ke pemerintah pusat (Pempus),” ungkapnya.
Sebagai tambahan, peluncuran dan bedah buku yang digelar itu mendapat antusias yang luar biasa dari para peserta. Pantauan Info Baru, ketiga narasumber yang membedah buku itu dibanjiri puluhan pertanyaan.
Untuk diketahui, pengkajian atau bedah buku ini dilihat dari tiga sudut pandang, diantaranya, agama dalam perspektif filsafat budaya, sosiologi agama dan agama dalam perspektif kebangsaan. (TWN)
Posting Komentar untuk "Subyektivitas Negara, Singkirkan Agama Noaulu "