Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Disinyalir, Surat Suara di SBT Diganti KPPS

AMBON, INFO BARU - Menyikapi PHPU Pilkada Maluku yang saat ini sedang menjalani Persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan di SEram Bagian Timur, politisi senior PDI Perjuangan Maluku, Pede F. Matruti justru mensinyalir kuat, ada permainan yang dilakukan para penyelenggara Pemilu di tingkat aling bawah yakni KPPS.

‘’Saya menduga kuat, KPPS di Kabupaten Seram Bagian Timur sudah dibayar untuk mengganti semua surat suara yang dicoblos pemilih di dalam kotak suara, dengan surat suara baru yang dicoblos sendiri untuk memenangkan pasangan DAMAI,’’ ujar Matruty kepada Info Baru di Ambon kemarin (19/7).

Dikemukakan, dirinya sangat yakin hal ini dilakukan oleh hampir seluruh KPPS di Seram Bagian Timur, atas desakan penguasa di sana, sehingga mengakibatkan terjadinya kecurangan dalam Pilkada Maluku di Kabupaten SBT.

Dirinya bahkan mencurigai terjadinya ketidakberesan dalam Pemilikada Maluku tahun ini, karena calon gubernur Maluku Abdullah Tuasikal pernah menyatakan bahwa Pilkada Maluku belum selesai, belum lagi ada cibiran-cibiran dari masyarakat.

Apalagi saat ini kasus Pilkada Maluku saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. ‘’Sebenarnya saya curiga anggota KPPS di masing-masing TPS di SBT sudah dibeli. Keyakinan saya ini sangat luar biasa dan pasti surat suara yang dicoblos itu sudah dibakar dan diganti dengan surat suara lainnya,’’ tandasnya.

Menurutnya, untuk membuktikan kecurangan tersebut, pihak Kepolisian harus memanggil danmemriksa anggota KPPS di Kabupaten Seram Bagian Timur. Pasalnya formulir C2 yang diserahkan kepada KPU Maluku angka-angkanya tidak benar, karena indikasi tersebut.

Untuk itu, dirinya mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk segera memeriksa semua Ketua dan anggota KPPS di SBT, karena pasti akan terbongkar skenario tersebut.

Menurutnya, dalam rekap perhitungan suara di KPU Maluku, MANDAT memperoleh suara terbanyak melebihi pasangan-pasangan calon lainnya, hanya saja ketika suara dari Kabupaten Seram Bagian Timur masuk, justru MANDAT tersingkir ke urutan ketiga dibawah SETIA. Ini sangat aneh, sehingga pihak-pihak terkait diminta menyelidiki dan memproses persoalan ini hingga tuntas.

Menurutnya, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang mengadili kasus PHPU Pilkada Maluku, Sehingga diharapkan MK harus bekerja professional, bukan hanya memeriksa berdasarkan pernyataan dan kesaksian KPU Maluku.

JIka ini terjadi, maka Mahkamah Konstitusi dinilai sangat tidak professional dalam memutuskan sebuah perkara sengketa Pilkada, khususnya Pilkada Maluku tahun 2013.

Selama ini, dari pendekatan berbagai kultur dan keterwakilan wilayah, belum pernah ada putera-putera terbaik asal Maluku Tenggara menjadi gubernur Maluku, sehingga kali ini keinginan besar tersebut harus terpenuhi. 

‘’Selama ini belum ada putera-putera terbaik Maluku asal Tenggara menjadi gubernur Maluku, sehingga kami bertekad untuk memenangkan dan merebut kursi Gubernur Maluku dalam Pemilukada Maluku saat ini,’’ timpalnya. (*)

Posting Komentar untuk "Disinyalir, Surat Suara di SBT Diganti KPPS "