Dukumen Palsu Ditemukan di KPU SBT
AMBON, INFO BARU - Tim kecil yang dibentuk Sidang Pleno yang bekerja sejak hari Minggu (30/06) lalu dan dijadwalkan selesai pada hari Selasa (02/07). Hasilnya banyak ditemukan kendala berupa kekosongan beberapa data formulir C1 KWK di beberapa TPS di Desa Bula.
Akibatnya tim kecil hanya melakukan perhitungan repitulasi suara pada sebagian PPS di Desa Bula, karena sebagian lainnya tidak memiliki data berupa formulir C1 KWK yang dimasukkan dalam kotak suara .
Tim kecil yang yang diketuai Kepala divisi bidang teknis KPUD Provinsi Maluku, Nasir Rahawarin beranggotakan para saksi lima pasangan calon, anggota KPU dan Bawaslu ini, memutuskan perhitungan ulang dihentikan, karena banyak menemukan dukumen palsu.
“Kami tidak bisa melanjutkan hitung ulang, karena data yang disodorkan oleh KPU dan Panwas SBT semuanya tidak valid alias palsu,” ujar saksi pasangan SETIA, Afras Pattisahusiwa kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Selasa (02/07), siang.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh saksi pasangan MANDAT, Jafet Damamain. Menurutnya, hitung ulang pada tingkat PPS ini tidak bisa dilanjutkan karena banyak data tidak tercover, berupa formulir C1 KWK tidak sesuai dengan data yang dimiliki saksi pasangan calon gubernur.
“Banyak data tidak lengkap yang dimiliki Lembaga Penyelanggara Pemilu di SBT, seperti C1 KWK tidak sama dengan saksi pasangan calon gubernur Maluku, sehingga Ketua tim memutuskan untuk tidak bisa dilanjutkan. kita akan menunggu hasil pleno nanti,” jelasnya.
Ditambahkan, hasil hitung ulang tim kecil dihentikan meski baru menghitung sebagian PPS, karena data yang ditampilkan pada kami kenyataannya tidak sesuai, selain itu banyak dukumen negara yang dipalsukan oleh Penyelanggara Pemilu di SBT.
“Kami akan melaporkan pemalsuan dukumen Negara yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di SBT yakni KPU dan Panwas kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut di mata hukum,” tegasnya. (*)
Posting Komentar untuk "Dukumen Palsu Ditemukan di KPU SBT"