Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bawaslu Maluku Perketat Koreksi DPT SBT

AMBON, INFO BARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku akan memperketat pengawasan terhadap koreksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku, Dumas Maneri kepada Info Baru di ruang kerjanya, Jumat (16/8) akhir pekan kemarin.

Menurut Manery, pengawasan dan koreksi DPT diperlukan untuk menghindari persoalan penggelembungan suara seperti yang telah terjadi saat Pilkada putaran pertama 11 Juni lalu yang endingnya berakhir dengan sengketa di Mahkamah Konstitusi RI.

Kata Manery, pengawasan akan dilakukan Panwaslu tingkat kabupaten sampai ke level kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita Bawaslu dengan jajaran sampai ke tingkat Panwas SBT maupun jajarannya, akan turut mengawasi koreksi DPT sebelum Pemungutan Suara Ulang (PSU) sampai DPT tersebut benar-benar valid,” katanya.

Bila ditemukan masih ada penggelembungan suara maka pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk segera memperbaiki kembali DPT di Kabupaten SBT.

“Mekanismenya adalah berdasarkan temuan pengawasan di lapangan maupun laporan dari saksi-saksi pasangan calon. Kalau sampai ada penggelembungan tentu akan dikoreksi lagi. Kita pastikan DPT valid sebelum PSU,” katanya.

Manery mengaku, beberapa waktu lalu tim pemenangan dari pasangan cagub-cawagub, Herman Koedoedoen-Daud Sangadji (MANDAT), telah menyampaikan hasil keputusan Mahkama Konstitusi tentang koreksi penggelembungan suara di SBT.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Manery, Bawaslu Maluku telah memberikan rekomendasi kepada KPU Maluku untuk memperbaiki DPT di SBT.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan bukan saja menyangkut DPT tetapi juga semua proses pentahapan pemungutan Suara Ulang di SBT tetap dikawal ekstra ketat.

“Kita berusaha dengan keterbatasan yang ada mudah-mudahan kita mampu untuk mengawasi tahapan Pilkada. Kita pastikan, Pilkada ulang di SBT berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan terutama asas langsung, umum, jujur, bebas dan rahasia,” tandasnya.

Manery mengemukakan, pemungutan suara ulang harus sesuai asas demokrasi yakni langsung, umum, jujur bebas dan rahasia tidak bisa dikesampingkan

“Aturan dalam pasal-pasal bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan asas. Kita mengabdi kepada asas karena aturan dalam UU bersumber dari asas,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar untuk "Bawaslu Maluku Perketat Koreksi DPT SBT"