Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Palsukan Dukumen Negara, Vanath Harus Didiskualifikasi

AMBON, INFO BARU - Temuan KPUD Provinsi Maluku dan Bawaslu terhadap dugaan pemalsuan formulir C1 KWK yang dilakukan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Timur, merupakan kejahatan politik yang merusak sistem demokrasi di Maluku.

Karena itu, terhadap temuan ini harus diberi sanksi politik yakni digugurkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada Maluku.

“Apa yang dilakukan Ketua KPU dan Panwas SBT terkait manipulasi dan pemalsuan dokumen negara, tidak terlepas dari intervensi penguasa di SBT, sebab mereka tidak mungkin melakukan tanpa ada perintah dari Calon Gubernur Maluku yang juga Bupati SBT Abdullah Vanath,” tandas Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (Polwais Maluku), Wahada Mony kepada Info Baru kemarin.

Menurutnya, Abdullah Vanath dianggap tidak layak menjadi seotang pemimpin, apalagi ketika menggunakan cara-cara kotor guna meloloskan diri dalam ajang kompetisi itu, sehingga sanksi politik wajar diberikan guna menghukum calon yang melanggar etika demokrasi,”  ujar Mony.

Dirinya menganggap, Ini adalah kejahatan sistematis yang dilakukan para penyelenggara pemilukada di Kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa tersebut, sehingga sepatutnya mereka harus diberi sanksi, bila perlu  dipcat karena melanggar kode etik Pemilukada.

Secara politik, lanjutnya lagi, pelanggaran pemilukada ini cukup tersistematis. Hal ini dilakukan guna menaikkan tabulasi suara kandidat tertentu. Bukan hanya soal penyelenggara Pemilukada yang terlibat seperti KPUD SBT, PPK hingga PPS, namun juga kandidat yang ikut bermain langsung dalam ajang tersebut.

“Kejahatan politik maupun pelanggaran etika saat Pilkada berlangsung, harus diberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, hingga pada tingkat pemecatan Ketua KPUD SBT dan PPK hingga PPS,” tegasnya.

Dikemukakan, pelanggaran Pilkada di SBT telah menciderai sistem demokrasi lokal, apalagi sangat berdampak konstruktif terhadap kemunduran demokrasi di Maluku. Apalagi kejahatan politik ini terjadi di tingkat elite, yang melibatkan kandidat tertentu.

“Rakyat Maluku sangat mengecam kejahatan demokrasi ini. Karena itu, sanksi hukum dan sanski olitik harus diberikan kerpada para penyelanggara Pemilu maupun oknum kandidat tertentu yang telah melakukannya,’’  kecam Mony. (*)

Posting Komentar untuk "Palsukan Dukumen Negara, Vanath Harus Didiskualifikasi"