Empat Ranperda Pemkot Diserahkan ke DPRD Ambon

AMBON, INFO BARU--Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kembali diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada DPRD Kota Ambon Jumat (28/2) kemarin.
Empat Ranperda itu diserahkan langsung dari Wakil Walikota Ambon Sam Latuconsina kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Jantje Wenno dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Rakyat Kota Ambon belakang Soya kemarin.
Penyerahan empat Ranperda dari Pemkot itu masing-masing Ranperda perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas-dinas di Kota Ambon.
Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis di Kota Ambon.
Ranperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). serta Ranperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Ambon.
Wakil Walikota Ambon saat membacakan sambutan Walikota Ambon Richard Louhenapessy meminta agar empat Ranperda itu dapat dibahas tidak memakan waktu lama sehingga bisa ditetapkan secepat mungkin menjadi Peraturan daerah (Perda).
Walikota menjelaskan, Peraturan Daerah dalam bidang kelembagaan yang ada saat ini perlu dilakukan penyesuaian serta penyerasian kaitannya melaksanakan undang - undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dan undang - undang nomor 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Undang - Undang nomor 24 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Merujuk penjelasan Pasal 27 peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang pelaksanaan undang - undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Kata Walikota, peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja, dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2008 pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu di daerah.
Lanjutnya, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011 tentang satuan kerja polisi pamong praja, dan peraturan lainnya yang terkait dengan pemerintah Kota Ambon.
Untuk itu kata dengan perangkat daerah tersebut diharapkan kinerja organisasi yang baik akan semakin lebih meningkat dan pelayanan terhadap masyarakat juga terus akan mengalami peningkatan.
“Karena itu kami berharap pembahasan empat Ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya. (MAS)
Posting Komentar untuk "Empat Ranperda Pemkot Diserahkan ke DPRD Ambon"