Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tender Talud di Aboru, Menyalahi Mekanisme

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Proses pelelangan proyek talud di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dinilai menyalahi mekanisme, pasalnya pemenang tender, Ferdinand Huamahu, masih menjalani proses hukum atas tender jembatan Wai Peto di Negeri setempat.

KAUR Pembangunan Negeri Aboru, Joni Malawau kepada wartawan, Senin (17/2) kemarin mengatakan, Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Maluku harus jenius dalam menjalankan mekanisme tender proyek.

“Sangat tidak masuk akal, kalau orang yang sementara tersandung kasus hukum, memenangi tender proyek. Saya kira proses tender yang sementara berjalan di BPDAS Maluku harus ditinjau kembali, karena sang kontraktor sementara diproses hukum,” jelasnya.

Dikatakan, sebagai masyarakat Aboru mereka sangat menyesali proses tender itu, karena yang keluar sebagai pemenang adalah PT. Leparisa Prisila, milik Ferdinand.

“Kami sebagai warga Aboru sangat menyesalkan hal ini, bagaimana tidak, kalau pemenangnya adalah orang yang tersandung hukum,” ujarnya.

Dia mengatakan, Firdinand hingga kini belum menyelesaikan proyek jembatan Wai Peto. Proyek senilai Rp4 miliar sekian itu belum dirampungkan, bahkan pekerjaannya kacau balau. “Proyek jembatannya belum selesai, dan sekarang dia kembali memenangkan proyek talud,” katanya.

Terkait proyek ini Pemerintah Negeri Aboru sudah melaporkannya ke Presiden RI, Susilo Bambang Yodhoyono. Presiden telah mengintruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI guna mengucurkan dana, untuk pembangunan di daerah setempat.

“Mengenai hal ini Pemerintah Negiri Aboru sudah melaporkannya ke Presiden RI. Presiden bahkan telah mengintruksikan Kementerian PU untuk segera mungucurkan anggaran untuk pembangunan di Negeri kami,” tandasnya.

Bahkan, lanjut Malawau, pihak Polda Maluku sudah memanggilnya untuk menanyakan hal terkait. “Saya sudah dipanggil ke Polda Maluku terkait hal ini, dan barang kali pihak BPDAS Maluku juga sudah tahu tentang persoalan dimaksud. Artinya orang-orang yang bermasalah itu siap-siapa,” jelasnya.

Dia menganggap hukum di negara ini tidak berjalan dengan baik. Betapa tidak, orang yang sementara diproses, tapi diberi kesempatan untuk memenangi tender proyek.

“Polda Maluku juga tahu, karena saya telah memberikan keterangan terkait masalah ini. Jadi kalau BPDAS Maluku tidak percayai hal ini, maka silakan tanya ke Balai Jalan dan Jembatan Nasional (BJJN) atau ke pihak kepolisian, supaya lebih jelas, apakah orang-orang tersebut dalam masalah atau tidak,” terangnya.

Ditakutkan, jangan sampai hal ini bisa menjadi masalah besar, karena proyek jembatan yang ditangani belum selesai. Masyarakat Negeri Aboru masih punya hutang sisa di Ferdinand. Artinya proyek jembatan belum diselasaikan dan sekarang BPDAS Maluku kembali memberikan kesempatan kedua baginya, untuk mengerjakan proyek talud di Aboru.

Ditanyakan, apakah dalam proses tender itu tidak ada orang lain selain Ferdinand?. “Masih ada banyak kontraktor di Maluku,” tegasnya singkat.

Ditambahkan, semua proyek yang masuk di Negeri Aboru adalah hasil kerja keras Suadi Marasabessy, melalui presur yang dilakukan Pemerintah Negeri setempat. Namun ironisnya proyek-proyek yang ada di Aboru hancur-hancuran.

Diungkapkan, mengenai data-data proyek bermasalah di Negeri Aboru, sementara dalam tangannya, namun lebih jelas ditanyakan kepada Polda Maluku, karena mereka yang sementara melakukan proses hukum terhadap Ferdinand.

Oleh karena itu, pihaknya meminta perhatian semua pihak untuk melihat duduk persoalannya, minimal pihak BPDAS Maluku bisa duduk satu meja dengan masyarakat Aboru untuk menyikapi persoalan di maksud. (TWN)

Posting Komentar untuk "Tender Talud di Aboru, Menyalahi Mekanisme"