Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ancam Perdatakan DPRD Provinsi Maluku

AMBON, INFO BARU--Salah satu Pengurus Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) Mahmun Pellu kepada Koran ini di Ambon, Senin (3/3) kemarin mengancam untuk memperdatakan DPRD Provinsi Maluku di bawah pimpinan Fatani Sohilauw.

Ancaman memproses hukum DPRD Provinsi Maluku lantaran lembaga rakyat tersebut tidak melampirkan salinan putusan Pengadilan tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang telah memenangkan Jacky Noya – Adam Latuconsina.

Menurut dia, Ketua DPRD Provinsi maluku Fatani Sohilauw bisa digugat secara perdata untuk mengganti rugi.

Karaena yang bersangkutan dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini diduga turut mengabaikan atau menyembunyikan putusan PTUN dan PT.TUN Makassar milik Wiliam B Noya - Adam Latuconsina soal hukum pilkada Maluku 2013.

“KPU Provinsi Maluku sengaja tidak memasukan salinan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar bersamaan dengan laporan KPU dan DPRD Provinsi Maluku ke Mendagri. Kasus ini sengaja didiamkan oleh DPRD Provinsi Maluku,” tandasnya.

Menurutnya, Wiliam B. Noya beberapa kali melaporkan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar terkait sengketa hukum pilkada Maluku 2013 ke DPRD Provinsi  Maluku dimana laporan itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Fatani Sohilauw.

“Jika KPU Maluku tidak memasukan putusan PTUN dan PT.TUN Makassar dalam laporan hasil pilkada ke DPRD Maluku, seharusnya Ketua DPRD Maluku meneruskan laporan KPU itu ke mendagri dengan melampirkan salinan putusan PTUN dan PT.TUN Makassar ke Mendagri. Bukan hanya melaporkan hasil dari KPU Maluku semata,” jelasnya.

Ia menduga, hal itu terjadi lantaran adanya permainan kotor yang diperankan Ketua DPRD Provinsi Maluku beserta beberapa anggota DPRD Maluku, dimana secara bersama terlibat dan bertindak melawan hukum dengan KPU Provinsi Maluku dimana tidak menghormati dan tindak tunduk kepda putusan PTUN dan PT.TUN Makassar.

“Jangan menganggap sepele, selaku rakyat Maluku kami juga merasa pihak yang dirugikan. Kami akan menggugat secara perdata untuk menuntut ganti rugi, dari KPU Maluku. bagi mereka yang turut bersama KPU Maluku melakukan perbuatan melawan hukum juga akan kami gugat,” tegasnya.

Menurut dia, ada beberapa alasan hingga secara kelembagaannya, untuk menyeret beberapa pihak DPRD Provinsi Maluku terkait gugatan perdata yang akana mereka sampaikan tersebut.

“Krena ternyata DPRD Provinsi tidak jelas dalam menangani laporan masyarakat dalam hal ini Jacky Noya. padahal sebelumnya beberapa anggota DPRD ramai-ramai ke Jakarta. setelah menanyakan Mahkamah Agung tentang status hukum yang berkaitan dengan putusan PTUN dan PT.TUN Makassar. sekembalinya ke Ambon ternyata tidak pernah tuntas dalam kerja mereka. Buktinya DPRD hanya meneruskan laporan KPU Maluku ke Mendagri tanpa melampirkan salinan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar,” ungkapnya.

Menurut dia, tindakan DPRD Maluku tersebut telah melanggar prosedur sehingga dapat digugat dimana telah mengabaikan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar.

Menurut dia, siapapun orang dan lembaga apapun yang telah mengabaikan putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar wajib hukumnya untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dan wajib dipenjarakan.

“Karena putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar yang memenangkan Jacky Noya-Adam Latuconsina itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.wajib hukumnya pula yang tiudak taat hukum mulai KPU Maluku hingga DPRD Maluku wajib digugat secara perdata untuk permintaan ganti rugi,” ujarnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Ancam Perdatakan DPRD Provinsi Maluku"