Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Biaya SITU di Pemkot Cekik Wirausaha

Kios Pedagang di Pasar Mardika Ambon, dibongkar paksa oleh Satpol PP (Foto: IB).
AMBON, INFO BARU--Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkota) Ambon dalam menetapkan pungutan retribusi perizinnan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), hingga empat kali lipat dari harga sebelumnya, mencekik leher para wirausaha.

Ketua Lembaga Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) Maluku, Mahmud Renguferwarin kepada Info Baru, Sabtu (22/3) kemarin mengatakan, kebijakan Pemkot Ambon yang menetapkan aturan mengenai besar biaya pungutan retribusi perizinan SITU tanpa melakukan observasi dan uji kelayakan itu, sangat memberatkan para pengusaha, apalagi bagi mereka yang masih dalam kategori usaha kecil.

"Jangan lantaran mengejar PAD, lalu Pemkot Ambon menaikan biaya SITU dengan tidak wajar seperti itu,” tegas Renguferwarin.

Menurutnya, dari Rp750 ribu melonjak drastis hingga lebih dari Rp3,5 juta, merupakan kebijakan yang gila. Bahkan informasi yang didapat, untuk usaha makro (besar) diwajibkan sebesar Rp 7 juta untuk tiap kali pengurusan.

“Nilai yang fantastis, tidak prudénsial, bahkan tidak rasional bila ditinjau dari aspek pendapatan UMK/UMKM,” kecamnya.

Kebijakan ini menurut Renguferwarin, sangat tidak pro terhadap rakyat. "Bila hal ini tidak dicermati secara baik oleh Pemkot, dorongan orang untuk berinvestasi menjadi kendor dan UKM sulit untuk berkembang, bahkan lambat laun usaha mereka terancam gulung tikar," ujarnya.

Untuk mewujudkan UKM/UMKM yang mampu menjadi stabilisator dan dinamisator perekonomian di negeri ini, mestinya Pemkot Ambon turut menumbuhkan iklim usaha dengan menetapkan peraturan dan kebijakan yang tidak membebani rakyat.

Selain meliputi aspek pendanaan, sarana, prasarana dan kemitraan, kemudahan biaya perizinan yang murah pun turut disokong, agar terselenggaranya UKM/UMKM secara mandiri, menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan.

"Pemkot mestinya memberikan kemudahan dalam memperoleh perizinan bagi UKM secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif," tandasnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam UURI Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, pasal 12 huruf a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; sementara pada huruf b menjelaskan, membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Sebagai wujud keberpihakan Pemkot terhadap UKM/UMKM yang melandaskan kepada demokrasi ekonomi, maka sebelum menetapkan regulasi kenaikkan tarif biaya perpanjang maupun mengurus baru retribusi SITU, mestinya Pemkot melakukan observasi dan uji kelayakan.

Selain itu, melibatkan seluruh stackholder dan seluruh asosiasi profesi yang mewakili seluruh para wirausaha masing-masing untuk membahas kebijakan tersebut.

"Pada prinsipnya, sebagai asosiasi profesi dan wirausahaan, kami ingin memberikan kontribusi PAD kepada daerah, namun hal ini harus sebanding dengan kondisi wirausaha, " tandasnya.

Dikatakan, saat krisis ekonomi melanda bangsa ini, UKM/UMKM mempunyai peran penting dalam menyelematkan bangsa ini. Lanjutnya,  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ini harus dibina dengan cara memberikan proteksi melalui kelonggaran regulasi sesuai kemampuan mereka, apalagi pasca konflik Maluku, banyak dari mereka yang usahanya mati suri.

"Sebagai lembaga HIPKA Maluku, maka kami berharap kebijakan Pemkot Ambon itu dikaji kembali," pintanya.

HIPKA Maluku menilai, kebijakan Pemkot tanpa melandaskan demokrasi ekonomi dan efisiensi berkeadilan, justru menjadikan wirausahaan, terutama usaha niaga menjadi sulit berkembang dan cenderung jeblok, karena kondisi pangsa pasar dengan daya beli masyarakat yang kini semakin melemah, sementara kost makin tinggi.

Katanya, usaha besar, boleh dinaikkan namun dengan sewajarnya, sementara untuk usaha mikro perlu adanya deskripsi dan pertimbangan matang, mengingat kondisi pangsa pasar yang sepih sementara daya beli masyarakat sangat rendah.

Diakhir komentarnya, dia mendesak DPRD Kota Ambon, selaku refresentasi rakyat agar mengkaji ulang penetapan aturan kenaikan retribusi SITU yang diberlakukan oleh Pemkot Ambon.

Untuk diketahui, selesai pemilihan legislatif nanti, HIPKA Maluku bersama asosiasi profesi lainnya akan melakukan audensi bersama DPRD Kota Ambon serta stekholder yang berkompoten untuk membahas kenaikan harga SITU yang dinilai sangat memberatkan para pengusaha itu. (SAT)

Posting Komentar untuk "Biaya SITU di Pemkot Cekik Wirausaha "