Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Demokrasi di Maluku Digadaikan oleh KPU RI

Ilustrasi (Logo KPU).
AMBON, INFO BARU--Masuknya Musa L. Toekan menjadi KPU Maluku periode 2014-2019 mengisyaratkan demokrasi di Provinsi Maluku telah mati bahkan telah digadaikan oleh KPU Pusat.

Demikian hal ini disampaikan Koordinator Maluku Democratization Watch (MDW), Mohammad Ikhsan Tualeka, kepada Info Baru, Kamis (13/3) kemarin. Tualeka menyatakan, sikap KPU Pusat yang meluluskan Musa L Toekan menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 adalah pmelanggar undang-undang dan terkesan KPU RI juga tidak taat hukum.

Pasalnya, kata dia, Musa telah  telah cacat huklum dimana melanggar etika penyelenggara pemilu kala perhelatan pilkada Maluku 2013.

Musa Toekan sesuai fakta persdaingan etika yang digelar DKPP-RI memvonis yang bersangkutan dengan ganjaran hukuman berupa sanksi teguran keras, pada 4 Maret 2014.

“Putusan DKPP-RI sangat tegas yang menyatakan Musa Toekan sudah cedera alias cacat hukum. Karena dia (Musa-Red) tidak beramanah menjalankan aturan perundang-undangan tentang penyelenggara pemilu. Sehingga DKPP menghukumnya dengan sanski teguran keras. Harusnya KPU RI tidak meloloskan yang bersangkutan untuk kembali menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019,” tandasnya.

Sikap KPU RI yang meloloskan Musa Toekan dipahaminya yakni, demokrasi di Maluku sedang digadaikan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini KPU Pusat,  semata-mata saling melengkapi kepentingan antara KPU Provinsi Maluku dan KPU Pusat dalam Pemilu 2014.

“Keputusan KPU Pusat itu tidak mengindahkan kepentingan Maluku untuk bisa bangkit dari keterpurukan. Jangan gadaikan demokrasi untuk orang yang cacat hukum demi kepentingan individu dan kelompok tertentu. KPU Pusat tidak menghormati putusan DKPP-RI. Sama saja KPU Pusat ini emnandakan KPU RI juga terlibat dalamn scenario kejahatan seleksi KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019,” tandasnya.

Tualeka menyatakan, apa yang dilakukan KPU RI adalah upaya pengkebirian atau sengaja mengabaikan hak rakyat Maluku oleh para elit politik demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan tertentu.

Tualeka juga mengkritik kinerja tim seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku dimana 10 besar yang diserahkan ke KPU Pusat di Jakarta sangat kontroversi. Pasalnya, Musa L Toekan yang telah terbukti melanggar etika penyelenggara pemilu tapi kemudian diloloskan oleh KPU Pusat menjadi anggota KPU provinsi Maluku periode 2014-2019.

Padahal lanjut Tualeka, jejak rekam Musa L Toekan telah terbukti dalam persidangan DKPP-RI dihukum dengan sanksi teguran keras dan kasus ini masih segar dalam memori publik di Maluku khususnya maupun Indoenesia umumnya.

“Musa Toekan itu sah terbukti bersalah melanggar etika penyelenggara pemilu saat perhelatan pilkada Maluku 2013. Sangat aneh orang yang sudah gagal serta dihukum bersalah berupa sanksi teguran keras dari DKPP-RI, tapi diloloskan oleh KPU PUsat untuk menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019. Konspirasi macam apa ini,” celotehnya.

Selain itu, Tualeka juga mempertanyakan landasan apa yang dipakai KPU RI sehingga meloloskan Musa L Toekan dan La Alwi.

Padahal, Musa Toekan dan La Alwi mereka berdua memiliki jejak rekam (track record) buruk ketika menjadi anggota KPU provinsi periode lalu termasuk La Alwi yang dua periode menjadi Ketua KPU Kabuaten malteng dengan banyak dosa atau yang bersangkutan juga cacat hukum.

“Sebenarnya KPU RI aturan perundang-undangan apa yang dipakai KPU RI untuk meluluskan orang-orang yang sudah terbukti bersalah atau cacat hukum menjadi anggota KPU provinsi Maluku,” sentilnya.

Menurut dia, KPU RI yang tidak merujuk pelanggaran etik yang telah dipraktekan Musa Toekan dimana telah dihukum dengan sanksi teguran keras oleh DKPP-RI, untuk itu ia meminta agar KPU Pusat agar tidak lagi melakukan seleksi anggota KPU dari tingkat bawah.

“Apa artinya proses seleksi kalau kemudian hasil putusan DKPP-RI tidak dijadikan rujukan oleh KPU RI sebelum menentukan anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019. Karena anggota KPU provinsi Maluku periode lalu diantaranya Musa Toekan itu sudah cacat yakni diberikan hukuman sanksi teguran keras oleh DKPP-RI. Ini yang mesti dijadikan rujukan oleh KPU Pusat sebelum mengumumkan nama-nama kelulusan anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019,” cetusnya.

Masuknya Musa Toekan menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 kata Tualeka, hal itu tidak terlepas dari kepentingan para penguasa di Maluku.

Buktinya lanjut Tualeka, karena KPU RI tidak lagi melihat hasil uji kompetensi, kapasitas dan integritas yang disyaratkan sesuai aturan yang berlaku, sebaliknya yang dipakai oleh KPU RI adalah mengamankan kepentingan para tengkula demokrasi di Maluku semata.

“Komposisi yang ada saya lihat bukan hasil uji kompetensi, kapasitas dan integritas diabaikan oleh KPU Pusat. Mereka yang diluluskan itu bagian dari kompromi yang syarat kepentingan serta sekdear mempertaruhkan masa depan demokrasi elektoral di Maluku,” tegasnya.

Diekathui, Majelis DKPP-RI sebelumnya, Anna Erliyana di persidangan, Jakarta, Selasa 4 Maret 2014 mengabulkan pengaduan para pengadu untuk diantaranya, Putuhena Mohammad Husni, Abdul Majid Latuconsina, William B Noya dan Jacobus Frederik Puttileihalat.

Para teradu dalam persidangan ini yakni mantan Ketau KPU Provinsi Maluku Jusuf Idrus Tatuhey dipecat. Sedangkan empat anggota lainnya diberi sanksi teguran keras masing-masing, Noferson Hukunala, M Nasir Rahawarin, M G Lailosa, dan Musa L Toekan, termasuk Teradu IX Arsyad Rahawarin selaku Sekretaris KPU Provinsi Maluku.

Sedangkan pihak Bawaslu provinsi Maluku yang turut dijatuhi sanksi teguran keras oleh DKPP-RI masing-masing, B Dumas Manery (Ketua Bawaslu Maluku), dengan anggota masing-masing,  Fadly L Silawane dan Lusia Peilouw.

Dalam salinan amar putusan Majelis Hakim DKPP-RI yang diketuai, Saut H Sirait menyatakan, Jusuf Idrus Tatuhey (mantan Ketua KPU Provisi Maluku) itu, terbukti melanggar kode etik dengan sanksi berupa peringatan. Sedangkan empat anggota Majelis DKPP-RI berpendapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap. (SAT)

Posting Komentar untuk "Demokrasi di Maluku Digadaikan oleh KPU RI "