Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kakek Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Ambon Lantara nafsu bejad seorang kakek berinisial LT (64), di Komplesk Aster Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon tega mencabuli dua orang anak di bawah umur yang sedang bermain di rumahnya. Sekitar pukul 11.00 WIT, Kamis 20 Februari 2014.

Dua Korban anak di bawah umur yang dicabuli pelaku masing-masing adalah salah satu anak tetangga serta dan satunya lagi ternyata cucu kandungnya (pelaku-Red) sendiri.

Aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban dan baru dilaporkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Selasa (4/3) kemarin.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Agung Tribawanto, kepada wartawan di ruangan kerjanya kemarin menerangkan, kejadian ini berawal ketika korban sedang bermain bersama seorang temannya di rumah pelaku.

Kala itu, tersangka pura-pura bermain bersama dua korban. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku (tersangka) langsung melancarkan aksi bejatnya yakni mencabuli dua korban tersebut.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Ambon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Agung, pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan oleh pihaknya untuk mengungkap kasus tersebut.

Atas perbutannya tersebut Agung menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 28, pasal 290 ayat 2E KUHP tentang perlindungan anak, dan UU KDRT No 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MG-02)

Posting Komentar untuk "Kakek Cabuli Dua Anak di Bawah Umur"