Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lagi Musa Toekan Berulah, KNPI Siap Lapor ke DKPP

Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa Toekan (Foto: Doc. IB).
AMBON, INFO BARU--DPD KNPI Kabupaten SBT akan melaporkan Ketua KPU Provinsi Maluku Musa L Toekan dan kawan-kawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) di Jakarta, lantaran melakukan seleksi ulang anggota KPU kabupaten SBT.

Sekertaris DPD KNPI kabupaten SBT, Alfin Rumatomia, kepada Info Baru melalui telepon seluler, Rabu (26/3) mengatakan, kebijakan Musa L Toekan melakukan seleksi ulang 10 calon anggota KPU SBT yang telah diseleksi oleh Timsel rupanya tidak disetujui.

Alfin menegaskan, tindakan Musa L Toekan selaku Ketua KPU Provinsi Maluku yang melakukan seleksi ulang calon anggota KPU Kabupaten SBT hal tersebut justru tidak sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Lucunya, seleksi ulang anggtoa KPU Kabupaten SBT yang diperankan Musa Toekan selaku Ketua KPU Provinsi Maluku dimana mengambil 10 besar ditambah 10 orang lainnya yang sudah tidak lolos sehingga menjadi 20 besar untuk ikut seleksi ulang.

“sudah menyalahi aturan dan melanggar Peraturan KPU No. 2 tahun 2012. Harusnya, dari 10 orang telah ikut seleksi untuk diumumkan 5 besar. Mengapa mereka yang sudah tidak lolos 10 besar itu juga diikutkan dalam seleksi ulang. Harusnya dari 10 besar yang sudah ada itu, tinggal menentukan lima besar anggota komisioner KPUD SBT bukan seleksi ulang,” tandasnya.

Alfin menegaskan, apa yang dilakukan KPU Provinsi Maluku yang dipimpin Musa L toekan adalah tindakan murni pelanggaran pemilu.

Untuk itu, Alfin kemudian mendesak Bawaslu Provinsi Maluku segera menyikapi kasus ini. “Jika Bawaslu Provinsi Maluku tidak menyikapi masalah ini maka DPD KNPI kabupaten SBT akan melaporkan kasus ini ke DKPP,” tegasnya.

Menurutnya, keberatan yang akan disampaikan DPD KNPI Kabupaten SBT ke DKPP, karna Panwas SBT dan Bawaslu Provinsi Maluku juga turut membenarkan Pelanggaran dimaksud.

Ia menandaskan, Musa Toekan secara kolekif telah gagal saat Pilkada gubernur-wagub Maluku 2013 lalu. Buktinya, Toekan telah diberikan sanksi berupa teguran keras oleh DKPP RI, karena terbukti melanggar UU Pemilihan Umum.

Faktanya, Musa Toekan yang telah cacat menggunakan kapasitas selaku anggota KPU Provinsi Maluku, tapi berkat lobi gelap di KPU Pusat akhirnya Musa Toekan kembali diloloskan menjadi anggota KPU Provinsi Maluku periode 2014-2019 dengan kapasitas Ketua KPU Provinsi Maluku.
Sistem pentahapan Timsel calon anggota KPU provinsi Maluku tidak diakui KPU RI.

KPU RI yang diketuai Husni Kamil Malik itu mempunyai penilaian sendiri terhadap 10 besar calon anggota KPU Maluku yang telah diseleksi Timsel. Penilaian KPU RI hanya memakai pendekatan siapa diantara calon anggota KPU Maluku itu yang memiliki uang jaringan kuat di pusat barulan diloloskan.

Seleksi KPU Pusat itu tidak sesuai tahapan Timsel Provinsi Maluku serta test Pit And Proper Test. Sistem ini diduga kuat juga diterapkan Musa Toekan untuk seleksi penetapan KPU Kabupaten SBT, Rabu (25/3).

Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa L Toekan, memilih lima anggota KPU Kabupaten SBT, lantaran dari 10 nama yang sudah diloloskan oleh Timsel Kabupaten SBT, ternyata menggunakan pendekatan yang sama yakni melakukan seleksi ulang.

Padahal sebelumnya Tim seleksi dibawah pimpinan Ismail Rumwokas sudah menentukan 10 besar.

Kesepuluh nama itu diantaranya, Moh Yusran Buatan SE, Kisman Kilian,  Junaidi Mahad, Rosna Sehwaky, Sukardi Rumata, Ridwan Rumonin, Rustam Efendi Keltoten, Usman Elsunan, Asnawi Masa, dan Taib Wansi.

Sepuluh nama ini tidak satupun darei mereka yang masuk jaringan Ketua KPU Maluku Musa L Toekan. Sehingga Musa Toekan melakukan seleksi ulang dengan melibatkan 20 besar atau calon anggota KPU SBT.

Untuk itu, Alfin Rumatomia mengecam Ketua KPU Maluku Musa Toekan ynag tidak menghargai kinerja Timsel calon anggota KPU kabupaten SBT dibawah pimpinan Ismail Rumwokas.

“Kami Minta Bawaslu Provinsi Maluku untuk memeriksa KPU Provinsi Maluku. Karena melaksanakan tahapan rekruitmen calon anggota KPU tidak sesuai degan mekanisme perundang-undang,” tegasnya.

Ia mempertanyakan, Timsel yang dibentuk KPU Provinsi Maluku untuk melakukan seleksi calon anggota KPU kabupaten SBT muali dari tahap awal.

“Kami tanyakan kapasitas KPU Maluku apakah mereka adalah Timsel yang menyaring mulai dari tahapan awal. Ada sekenario besar. Karena diduga 10 nama yang sudah diseleksi oleh Timsel sebelumnya itu tidak satupun jaringannya Musa L Toekan, sehingga yang bersangkutan melakukan seleksi ulang,” ungkapnya.

Alfin menyatakan, KPU Provinsi Maluku telah melanggar kode etik. Buktinya, tindakan Musa Toekan itu sudah diluar aturan Juknis KPU yang mengatur uji kepatuhan dan kelayakan KPU mulai dari 20 besar. Padahal Timsel calon anggota KPU Kabupaten SBT sudah mengumumkan 10 besar dan tinggal diumumkan 5 besar saja.

“Jika seperti ini, maka SK Timsel dari KPU Provinsi Maluku tidak usah dibuat. Dan membatalkan hasil kerja Timsel SBT yang dibentuk oleh KPU Maluku sebelumnya,” bebernya.

Lanjut Alfin juga mengatakan, Ketua Panwas kabupaten SBT, Saleh Tianotak, ikut terlibat dalam konspirasi atau sistem yang dianut Musa Toakan, lantaran tidak menindaklanjuti persoalan ini.

“Panwas SBT tidak menindaklanjuti pelanggaran ini. Panwas kabupaten SBT sengaja membiarkan KPU Maluku bekerja tidak sesuai aturan. Itu artinya Panwas SBT telah melanggar kode etik. Dimana tidak menjalankan tugas pengawasan mereka terhadap KPU terkait kasus ini sengaja tahapan dan regulasi perundang-undangan dilanggar saja,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Lagi Musa Toekan Berulah, KNPI Siap Lapor ke DKPP"