Larangan Bangun di Zona Hutan Lindung

AMBON, INFO BARU--Dinas Tata Kota (Distakot) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ambon, Selasa (18/3) kemarin, menghentikan pembangunan liar developer milik Ulfa di lahan seluas 5 hektar kawasan hutan lindung IAIN Negeri/Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon.
Pembangunan dihentikan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin membangun (IMB) dan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Sesuai pantaun Info Baru di lapangan, lahan seluas 5 hektar tersebut masih dalam proses penggusuran dan sebagian lahannya telah dibangun 8 unit rumah.
Untuk menghentikan aktivitas penggusuran di kawasan tersebut Dinas Tata Kota Ambon langsung memasang tanda larangan sekaligus menghentikan aktivitas pembangunan.
Menurut Kadis Tata Kota, Novel Masuku, mengatakan aktivitas penggusuran dan pembangunan dihentikan oleh Distakot Ambon untuk mencegah agar tidak berdampak pada pemukiman warga dan Sekolah Dasar (SD) kawasan Kahena yang tidak jauh dengan lokasi penggusuran.
“Pembangunan ini kita hentikan sampai ada IMB dan Amdal,” ujar Kadis Tata Kota Ambon Novel Masuku kepada pengelola pembangunan dalam hal ini, Ulfa Rumadaul, kemarin.
Masuku berdalil, aktivitas penggusuran dan pembangunan di lokasi setempat dihentikan lantaran kawasan dimaksud masuk zona hutan lindung yang patut atau wajib dijaga dan dilestarikan.
Kontradiksinya, meski mengehentikan aktivitas penggusuran serta pembangunan, lucunya Masuku memperbolehkan pihak terkait untuk mengantongi ijin lokasi dan Amdal sehingga aktivitas pembangunan bisa berjalan seperti biasa.
“Kawasan ini hutan lindung. Kalau dilakukan penggusuran maka tidak ada lagi daerah resapan air. Harus ada ijin dan Amdal baru dilakukan pembangunan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ambon, Demmy Paais mengatakan, 8 unit bangunan rumah bakal dibongkar karena tidak memiliki ijin apapun dari Pemerintah Kota Ambon. “Belum ada rekomendasi apapun sehingga bisa kita bongkar,” katanya.
Sementara itu, pengelola pembangunan rumah, Ulfa Rumadaul mengakui, pihaknya sementara mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, ijin lokasi pembangunan serta UPL/UKL di Dinas Tata Kota Ambon.
“Proses pembangunan kita lakukan sejak Desember 2013. Tapi telah kita hentikan pada Januari 2014. Karena ada larangan membangun dari Pemkot Ambon,” ungkapnya.
Ulfa mengaku, pihaknya hanya melaksanakan pembangunan rumah, sementara penggusuran dilakukan oleh pemilik lahan yakni Jhon Dewana. “Kita sementara mengurus Ijin di Pemkot Ambon, dan pembangunan telah kita hentikan,” ujarnya.
Menurut Ulfa, lahan seluas 5 hektar yang dibeli dari warga Soya, Jhon Dewana, akan dibangun 60 unit rumah. Sedangkan sisanya akan dijadikan ruang terbuka hijau. (RIN/SAT)
Posting Komentar untuk "Larangan Bangun di Zona Hutan Lindung"