Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemkot Ambon Terbitkan Ribuan SITU/SIUP

Balai Kota Ambon.
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Kota Ambon telah menerbitkan ribuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada pelaku usaha di Kota Ambon.

“Selama tahun 2014 kita telah menerbitkan 1788 permohonan izin, sementara yang masih diproses sebanyak 2691,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon, Deny Nendissa kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (21/3) kemarin.

Dia mengatakan,  permohonan izin usaha yang dilakukan pengusaha sudah mencapai 4479, sementara izin yang telah diselesaikan mencapai 1788, dan yang masih diproses sebanyak 2691.

Permohonan surat izin terbanyak terdapat pada SITU, yakni sebanyak 808, sementara untuk SIUP sebanyak 299, Keterangan Pemadam sebanyak 870 buah, Izin Membangun Bangunan (IMB) sebanyak 171, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebanyak 234 dan izin gangguan sebanyak 86.

“Permohonan izin terbanyak pada SITU, karena banyak masyarakat yang melakukan usaha di Kota Ambon,” katanya.

Menurutnya, peningkatan permohonan izin, akibat adanya penertiban yang dilakukan Pemkot Ambon terhadap usaha-usaha masyarakat, dimana banyak masyarakat yang melakukan usaha tanpa mengantongi izin.

“Dari hasil pengawasan yang dilakukan Pemkot ada ratusan pengusaha yang tidak memiliki izin, karena itu mereka harus melakukan pengurusan, agar tidak ada kendala dalam melakukan aktivitas usaha,” terangnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan calo dalam pengurusan izin, karena saat ini, pihaknya telah melakukan pelayanan secara terpadu, sehingga pengurusan izin harus dilakukan lewat satu pintu.

“Dalam pengurusan izin, pengusaha tidak boleh menggunakan calo, karena akan merugikan mereka sendiri. Pengurusan izin kalau dilakukan melalui calo, maka akan memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa jadi tidak bisa dikeluarkan izinnya,’’ujarnya.

Ditambahkan, pola pelayanan satu pintu, siap melayani masyarakat secara langsung dan cepat. “Kita siap melayani sesuai dengan aturan yang ada, asalkan pengusaha memiliki data yang lengkap. Pengurusan izin membutuhkan waktu singkat, tapi kalau pakai calo, maka akan memakan waktu hingga berbulan-bulan,” kata Nendisa. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pemkot Ambon Terbitkan Ribuan SITU/SIUP"