Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

DPRD Sampaikan Delapan Rekomendasi ke Pemkot Ambon

Ketua DPRD Kota Ambon, Reinhard Toumahuw.
AMBON, INFO BARU--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyampaikan delapan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ambon.

“Penyampaian rekomendasi dalam rangka menata kota secara menyeluruh demi mewujudkan masyarakat kota yang maju, aman, nyaman, indah, sehat dan sejahtera,” kata Ketua DPRD Kota Ambon, Reinhard Toumahuw diakhir masa persidangan I dan memasuki masa persidangan II Tahun Sidang 2014 ini di Balai Rakyat, Belso, Jumat (2/5).

Dalam rekomendasi tersebut DPRD meminta Pemerintah Kota Ambon untuk menindaklanjuti Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta perlu merevisi Perda nomor 3 tahun 2008 tentang  Negeri di kota Ambon dan Perda nomor 13 tahun 2008 tentang Tata cara Pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pelantikan serta pemberhentian raja.

“DPRD meminta Pemkot melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk segera mengimplementasi ketentuan administrasi kependudukan secara gratis kepada masyarakat secara konsisten dan bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, kata Toumahuw, Pemerintah kota diminta segera menyelesaikan permasalahan di beberapa negeri agar secepatnya ada pelantikan raja-raja secara difinitif.

“Pemerintah kota melalui Inspektorat diminta untukmemaksimalkan penerapan secara konsisten Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan bersama Badan Pengelolaan Keuangan melakukan evaluasi secara teliti terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota sebelum diserahkan kepada BPK agar dapat meminimalisir temuan,” tandasnya.

Pihaknya, sambung Toymahuw, meminta Dinas Pendapatan diminta  segera menata sistem dan mekanisme pelayanan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara profesionaldengan standar operasional prosedur yang tidak berbelit agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran secara administratif yang berakibat  membebani dan merugikan pihak wajib pajak.

Serta meminta Pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan untuk secara serius dan konsisten menegakkan Perda nomor 5 tahun 2011 Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama permasalahan bongkar muat barang pada jam yang tidak diperuntukkan termasuk masalah perparkiran yang menyebabkan ketidakteraturan dan kemacetan, juga segera menata dan mengembalikan fungsi terminal secara maksimal.

Dia menambahkan, Pemerintah kota melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan diminta untuk secepatnya mengaktifkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Air Besar, dan juga melakukan pematangan lahan untuk TPU Nania.

“Kami juga meminta Pemerintah kota melalui kantor Pengendalian dampak Lingkungan diminta memperhatikan dan mengevaluasi secara serius aktivitas masyarakat dan dunia usaha serta instansi tertentu yang selalu berakibat pada rusaknya lingkungan hidup,” terang Toumahuw. (RIN)