Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengurusan SITU Gratis, Nendisa: Kenaikan Terjadi pada Rertibusi Sampah

Satpol PP Kota Ambon sedang menertibkan kios pedagang di terminal Mardika Ambon.
 AMBON, INFO BARU--Kepala Kantor Pelayanan Publik Deny Nendisa mengatakan, Pemerintah Kota Ambon memberikan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada pelaku usaha secara gratis.

“Jadi izin usaha yang diurus di Pemkot Ambon, baik pengurusan Surat SITU, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Tanda Daftar Industri (TDI) tidak dikenakan biaya,” jelas Nendisa kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (25/3) kemarin.

Menurutnya, pembayaran saat pengurusan SITU di Pemkot Ambon hanya pada persyaratan kelengkapan dokumen SITU seperti retribusi sampah, pajak reklame dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Jadi sebelum SITU dikeluarkan, para pelaku usaha harus membayar PBB, retribusi sampah dan pajak reklame. Kemungkinan yang memberatkan dalam pembayaran itu akibat dari kenaikan retribusi sampah,” terangnya.

Dia mengatakan, pengurusan izin memang digratiskan oleh Pemkot Ambon, namun ada masyarakat yang tidak memahami alur dalam pengurusan izin, sehingga ada pengusaha yang mengeluh akibat, pembayarannya mahal.

“Kalau SITU, SIUP, TDP dan TDI kita gratiskan, namun dalam pengurusan izin masyarakat diminta untuk melengkapi perlengkapan, seperti surat izin dari desa atau lurah, pelunasan PBB dan pembayaran retribusi sampah,” terangnya.

Dia mengakui, selama ini belum ada pemahaman baik masyarakat terhadap masalah pengurusan izin, namun pihaknya terus melakukan sosialissi kepada masyarakat lewat papan pengumuman pengurusan izin yang ada pada KPP Kota Ambon. Hal ini dimaksudkan agar tidak menyulitkan masyarakat.

“Kita telah siapkan papan pengumuman, agar masyarakat yang ingin mengurus izin, misalnya izin trayek atau izin membangun bangunan (IMB) dapat melihat pada papan informasi tersebut,” akuinya.
Dia mengakui, ada masyarakat yang kesulitan dalam pengurusan izin, karena menggunakan calo. Akibat menggunakan calo sehingga pengurusannya jadi lama.

“Saya minta masyarakat melakukan pengurusan pada KPP tanpa menggunakan calo atau pihak ketiga, karena akan dalam kepengurusannya nanti akan memakan waktu bertahun-tahun,” tandasnya. (RIN)

Posting Komentar untuk "Pengurusan SITU Gratis, Nendisa: Kenaikan Terjadi pada Rertibusi Sampah"