Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketua DPRD Diduga Melakukan Praktek Money Politik

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Frans Purimahua dididuga melakukan praktek money politik (Politik Uang) pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Huamual Depan, saat berlangsungnya pemilu legislatif (Pileg) 9 Aprli lalu.

Dugaan praktek politik uang yang dilakukan Purimahua, yakni menyogok sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Indikator diduganya Purimahua melakukan praktek politik uang, lantaran setiap warga yang hendak melakukan pencoblosan langsung dicegat oleh putugas KPPS.

“Jadi masyarakat yang hendak melakukan pencoblosan pada 9 April lalu, di cegat oleh putugas KPPS. Mereka mencegat masyarakat dan mengajak mereka untuk memilih Pak Frans. Pertanyaannya kalau bukan dibayar lantas kenapa mereka mengajak masyarakat untuk memilih diri Pak Frans,” kata salah satu warga Loki yang enggan namanya dikorankan kepada Info Baru melalui telephone selulernya, Senin (14/4) kemarin.

Menurutnya, selain petugas KPPS ada juga sejumlah tim khusus yang disiagakan di depan pintu masuk TPS. Tim khusus tersebut dibekali dengan kartu nama dan uang. Jadi saat masyarakat yang hendak masuk langsung diberikan uang dan kartu nama tersebut.

“Hal ini bukan direkayasa, namun kami melihatnya dengan mata kepala. Bahkan pengawas pemilu (Panwas) tidak bisa menegur mereka saat aksi tersebut dilakukan,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, saat pileg berlangsung sempat terjadi kericuhan, karena warga yang menetap di desa setempat hingga bertahun-tahun tidak mendapat surat undangan, sementara yang baru menetap diberikan hak untuk melakukan pencoblosan.

Kericuhan itu mencul akibat, dituai aksi protes dari sejumlah warga yang enggan diberikan hak untuk mengikuti jalannya pemilu legislatif. “Berdasarkan Undang-undang dan mekanisme pemilu, maka hal ini telah melanggar aturan dan sangat mencederai demokrasi di Maluku,” tegasnya.

Olehnya itu dia meminta Panwas dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku untuk menyikapi hal ini, karena telah melanggar aturan dan mekanisme kepemiluan. (TWN)

Posting Komentar untuk "Ketua DPRD Diduga Melakukan Praktek Money Politik"