Korupsi Dana Bansos, Idham: Bupati SBB Harus Segera Diperiksa

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera memeriksa bupati kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus F Puttileihalat, dimana dugaannya orang nomor satu di Bumi Saka Mese Nusa itu, actor di balik penyalahgunaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD tahun 2011, Rp 11.632.114.743 tesebut sarat korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Soidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER) Maluku, Idham Sangadji, kepada Info Baru Rabu (23/4).
Menurut Idham, untuk membongkar dugaan korupsi di balik anggaran Bansos Kabupaten SBB, penyidik Kejati Maluku seharusnya segera memeriksa bupati SBB itu.
Pasalnya, dalam laporan yang atau materi yang ditemukan pihak Kejati Maluku sendiri sudah terindikasi kuat dana bansos itu salah pemanfaatannya.
Idham mengkuatirkan, jika Kejati Maluku tidak secepatnya memeriksa bupati SBB maka kemungkinan sejumlah bukti yang akan dijadikan pembuktian atas keterlibatan puttileihalat dapat diputihkan atau dihilangkan.
Sementara itu, agenda pemeriksaan saksi lain yang dijadwalkan Rabu (23/4) kemarin telah dilakukan.
Namun pihak Kejati Maluku hingga kemarin masih merahasikan nama-nama terperiksa dalam kasus dugaan tipikor anggaran Bansos asal kabupaten SBB, Rp 11.632.114.743 tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang wartawan kemarin, belum mau menyampaikan nama-nama para terperiksa.
Palapia hanya berjanji untuk mkenyampaikan hal itu Kamis (24/4) Hari ini. “Esok (Kamis,Hari ini-Red) baru kita sampaikan ke publik,” singkatnya.
Seperti dilansir Koran ini edisi Rabu (23/4) kemarin, dugaan tipikor melalui dana bansos APBD tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu, diduga telah disalahgunakan pihak Pemkab SBB sehingga berpotensi merugikan negara.
Anggaran Bansos APBD 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu telah dicairkan untuk penanganan bencana alam tapi dugaan kuat telah diselewengkan hingga merugikan negara.
Disinyalir dana ini tidak digunakan untuk penanganan bencana tapi digunakan saat pilkada kabupaten SBB pada 2011 lalu.
Terungkap ada laporan pertanggung¬jawaban fiktif dimana dalam laporan tersebut dibuat laksana dana dimaksud memang digunakan untuk kepentingan bansos berupa penanganan bencana alam.
Dugaan lain, anggaran Bansos itu dimasukan ke APBD 2011 untuk mengsukseskan Jakobus F Putti¬leihalat menjadi bupati untuk periode kedua (2011-2016) saat pilkada 16 Mei 2011 lalu.
Kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), DJ Kai¬supy, dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey.
Kaisupy dan Tatuhey resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui ekspose perkara yang digelar di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, yang turut dihadiri para Asisten, para koordinator, termasuk para Kasi di jajaran Intel dan Pidsus lingkup Kejati Maluku, Selasa 15 April 2014. (MAS)