Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi Multimedia, Jaksa Akan Periksa Tiga Tersangka

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Bobby Palapia, saat dikonfirmasi wartawan  Selasa (22/4) mengatakan, telah dijadwalkan pemeriksaan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek Multimedia milik Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) provinsi Maluku yang bersumber dari APBD dan APBN tahun anggaran 2011 senilai Rp 1,57 miliar.

Palapia menuturkan, jadwal pemeriksaan terhdap tiga tersangka itu masing-masing, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Proyek Multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga  Kabid Pendidikan Menengah Dipora Provinsi Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila (Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku), Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa yang mengerjakan proyek tersebut.

"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini karena telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," jelasnya.

Dikatakan, saksi yang telah diperiksa diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadispora) provinsi Maluku Semmy Risambessy, Ketua Panitia Lelang Amelia Passal.

"Dari pengembangan penyidikan secara intensif sebelum pemeriksaan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan saat gelar perkara 19 Februari 2014," imbuhnya.

Palapia mengatakan, tiga itu ditetapkan sesuai hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana Multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011, termasuk audit BPKP Perwakilan Maluku.

Lanjutnya, kasus tipikor yang merugikan negara mencapai Rp 360,95 juta tersebut tiga tersangka itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.

"Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggungjawab proyek Multimedia harus bertanggungjawab atas kerugian negara dimaksud,” tandasnya.

Palapia menyatakan, tim penyidik terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun termasuk mengumpulkan berbagai bukti lainnya sebagai persyaratan sebelum pelimpahan ke penuntutan.

"Soal penahanan tiga tersangka, hal itu tergantung dari pendalaman penyidikan yang sementara ini intensif dilakukan dengan tujuan pelimpahan ke penuntutan dijadwalkan dalam waktu dekat,” katanya.

Sebelumnya lanjut Palapia, Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul Bahty Soamolle pada 3 Maret 2014 juga diperiksa selaku pelapor perkara dimaksud.

Sesuai audit BPKP Perwakilan Maluku telah terjadi kerugian negara Rp 360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp 1,57 miliar.

Palapia mengatakan, Kejati Maluku dalam menangani setiap perkara dugaan tipikor tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan tebang pilih (pilih kasih-red), dan hal ini sebagai bentuk pemeberian efek jera," pungkasnya. (MAS)