Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Teropong Maluku Ancam Lapor Wawali ke Pihak Berwajib

Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina (kiri) saat memberikan penghargaan pada HUT AJI di Kota Ambon(Foto: TWN/IB).
AMBON, INFO BARU--Wakil Direktur Eksekutif Teropong Maluku, M. Syaiful Wakano melalui rilisnya, Senin (01/4) kemarin menghimbau kepada seluruh elemen Pemuda Maluku yang terhimpun dalam KNPI, OKP, maupun OKPI, agar mempelajari secara detail aturan tentang Undang-Undang Kepegawaian.

Himbauan Wakanno tersebut berkaitan dengan desas-desus mengenai pelbagai pernyataan dukungan oleh sejumlah organisasi kepemudaan, termasuk DPD KNPI Maluku, terhadap Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina untuk diakomodir menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku pada masa Pemerintahan Gubernur dan  Wakil Gubernur, Ir. Said Assagaf-Zeth Sahuburua.

Menurut Wakanno, bukan sesuatu hal yang tabu, para aktivis pemuda Maluku itu memberikan dukungan politik kepada Latuconsina untuk menjadi Sekda Maluku, namun yang menjadi persoalan adalah status kepegawaiannya.

“Tidak ada yang melarang teman-teman pemuda dari DPD KNPI, OKP maupun OKPI untuk memberikan dukungan kepada Pak Sam, hanya saja mereka tidak cerdas dalam mencermati status kepegawaian, olehnya itu kami menghimbau para pemuda Maluku, supaya mempelajari UU Kepegawaian secara cermat dan massif,” terang Wakano

Lanjutnya, persoalan jabatan Sekda Maluku adalah tanggung jawab dari Baperjaka yang diproses melalui uji kepatutan dan kelayakan berdasarkan jabatan serta jenjang karier kepegawaian seseorang, dan sebagai syarat lain adalah harus berlatar belakang birokrasi murni, bukan politisi.

“Kami sarankan, teman-teman pemuda Maluku, jangan terlalu jauh mengintervensi, biarkan Tim dari Baperjaka sendiri yang menentukan siapa yang berhak menjadi Sekda Maluku. Jangan karena keinginan sepihak, lalu mencoreng wajah birokrasi kita,” sarannya. 

Dikatakan, jabatan Sekda Maluku adalah jabatan karier, bukan jabatan politik yang seenaknya dipromosikan. Sesuai amanat UU Kepegawaian, secara kepatutan dan kelayakan, Latuconsina tidak memenuhi syarat untuk di usulkan menduduki jabatan Sekda Maluku.

Pihaknya mengancam, jika terbukti status Latuconsina masih terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN/BK), maka mereka akan melaporkan mantan Ketua DPD KNPI Maluku tersebut ke pihak yang berwajib.

“Sejak menjadi Wakil Walikota Ambon, Pak Sam sudah mengundurkan diri secara resmi, dan tidak lagi menjadi PNS. Jadi jika paksaan itu masih terdaftar sebagai PNS, maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Dia khawatir, jika persoalan ini terus dipaksakan, maka suatu kelak birokrasi Maluku akan berjalan pincang, karena akan ada ketidak seimbangan antara kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Maluku dengan kebutuhan riil masyarakat. (MG-01)

Posting Komentar untuk "Teropong Maluku Ancam Lapor Wawali ke Pihak Berwajib "