Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Visi Kejati, Penegakan Hukum Berintikan Keadilan

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
AMBON, INFO BARU--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, I Gede Sudiatmaja,SH, Kamis (3/4) mengatakan, Kejati Maluku telah merumuskan visi sebagai lembaga penegak hukum,  untuk menjawab perjuangan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta membawa provinsi Maluku keluar dari predikat daerah termiskin ke ketiga di Tanah Air.

Dikatakan, Visi Kejati Maluku itu adalah “terwujudnya penegakan hukum yang berintikan keadilan menuju kesejahteraan masyarakat di provinsi kepulauan Maluku secara profesional, proporsional dan bermartabat.

"Jadi, pertimbangannya Maluku merupakan provinsi kepulauan yang kaya sumber daya hayati dan non hayati. Namun, ternyata belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Bahkan, tingkat kemiskinan relatif tinggi atau peringkat ketiga termiskin di tanah air," katanya.

Rumusan visi Kejati Maluku itu dipertegas saat pelantikan Manumpak Pane,SH.MH sebagai Wakajati Maluku dan Benny Guritno,SH.MH menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati setempat.

Lantaran itu lanjutnya, ke depan diharapkan ada hubungan yang signifikan antara penegakan hukum yang berjalan baik dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat di salah satu dari tujuh provinsi kepulauan.
Rujukannya kata dia, Maluku adalah daerah kepulauan (1.340 buah pulau) dan 92,4 persen dari wilayah Maluku seluas  712.479,65 km2 adalah laut.

Dijelaskan, laut Maluku memiliki potensi lestari ikan sebesar 1,6 juta ton/ tahun dan baru dimanfaatkan sekitar 30 - 40 persen, mutiara, rumput laut, lola, teripang dan lainnya.

Begitu pun potensi migas dan bernilai ekonomis yang belum optimal dikelola.
"Sehingga dari visi itu didukung misi yang diimplementasikan guna menjawab upaya mengentaskan kemiskinan melalui penegakan hukum, meningkatkan fungsi kejaksaan, aparat kejaksaan profesional, meningkatkan kesejahteraan aparat kejaksaan serta mengoptimalkan peranan bidang pembinaan dan pengawasan," katanya.

Diperlukan penginktan lingkup Kejati Maluku mengenai Pileg pada 9 April 2014 maupun Pilpres Juli 2014.

"karena pesta politik (pemilu 2014-Red) cukup rawan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu. Untuk itu perlu diantisipasi sejak dini. Sekiranya perlu penyelesaian, maka harus diproses secepatnya, agar Pileg maupun Pilpres 2014 dilaksanakan secara jujur dan demokratis. Yang kemudian meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara," ujaarnya.

Sudiatmaja mengaku, dirinya juga telah membagi tugas dan tanggungjawabnya dengan Wakajati Maluku dengan catatan sekiranya adalah penanganan bersifat strategis, maka diambil keputusan secara komprehensip.

"Artinya, keputusan itu merupakan pertimbangan bersama dari Kajati, Wakajati dan para asisten agar tercermin visi maupun misi Kejati Maluku," bebernya. (MAS)

Posting Komentar untuk "Visi Kejati, Penegakan Hukum Berintikan Keadilan"