Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kasus Tanah Poltek Tunggu Hasil Audit BPKP

Direktur Reskrimsus Polda Maluku Sulistiono.
AMBON, INFO BARU--Ditreskrimsus Polda Maluku masih menunggu hasil audit BPKP soal kerugian Negara dari kasus pengadaan tanah Poltek Ambon yang telah dilaporkan pada 6 April 2013. Dimana kerugian Negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

“Untuk kasus ini penyidik masih menunggu hasil audit dari BPKP,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Sulistiono menjawab Info Baru melalui pesan SMS singkatnya, Kamis (19/6).

Dikatakan, dalam proses pemeriksaan pihaknya sudah memeriksa banyak saksi terkait kasus tersebut untuk mengungkapkan tersangka. “Penyidik sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi dalam kasus ini,” ujarnya.

Menyoal siapa tersangka yang kuat dalam kasus ini, kata Sulistyono, untuk sementara ini masih menunggu hasil audit BPKP. ,”Soal kerugian negara itu kami masih menunggu audit BPKP. Kalau hasil auditnya sudah ada baru menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana APBNP untuk pengadaan tanah Politeknik Negeri  Ambon tahun 2010, tapi atas kebijakan Direktur Poltek, Miegsjeglorie V. Putuhena kemudian menganggarkan kembali proyek itu pada 2012. Padahal pada 2010 pengadaan tanah sudah dilunasi sebesar Rp 1.750.000.000.

Direskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sulistiono dan anak buahnya telah lama menangani kasus ini, hanya saja seiring waktu berjalan kasus tersebut masih tetap berjalan di tempat atau tetap nongol di penyelidikan.

Pasalnya, Sulistyono pernah berjanji untuk mengungkap kasus yang telah ditangani sejak 2013, dimana yang bersangkutan telah sudah mengirimkan tim penyidik Polda Maluku untuk mendatangkan tim ahli pertanahan dari Jakarta agar menghitung kerugian Negara. Namun hingga kini, kasus yang diduga telah merugikan Negara miliaran rupiah itu tetap nongol di fase penyelidikan.
Pimpinan Ditkrimsus Polda Maluku saat dikonfirmasi Koran ini membenarkan laporan tersebut. Namun dirinya berdalih kasusnya sementara dilidik.

“Memang benar ada laporan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Poltek Ambon sebesar Rp 1.750.000.000 yang dianggarkan kembali tahun 2012,” ujarnya.

Namun sayangnya, tim penyidik yang diberangkatkan ke Jakarta hingga kini tidak lagi terdengar dan kasusnya terus berjalan di tempat atau tetap parkir di meja Kombes Pol Sulistiono.

“Hari Senin ini (kemarin-Red) saya sudah mengirim penyidik untuk mengambil tim ahli dari pertanahan di Jakarta untuk menghitung kerugian negara,” tegasnya sembari menambahkan, proses penyelidikan akan berujung pada pengungkapan siapa saja tersangka dalam kasus dimaksud.

Kini janji Sulistyono tersebut perlu pembuktian. Sebab sejauh ini banyak kasus yang ditangani Ditkrimsus Polda Maluku terkesan jalan di tempat. Ada dugaan kongkalikong atas tidak berkembangnya sejumlah kasus yang ditangani tersebut, dalam pengustutannya tidak sesuai harapan masyarakat Maluku. (SAT)