Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gelapkan 47,6 Juta, Polisi Tangkap Cahya Kristian

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU-Cahya Kristian pekerja swasta pada salah satu perusahan di Kota Ambon, Rabu (4/6) ditangkap aparat Reskrim Polres Pulau Ambon karena diduga telah melakukan penipuan dengan jalan menggelapkan uang sebasar Rp 47.637.311 (Empat Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah), milik Hengky Tuhumury (korban).

Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Agung Tribawanto kepada Info Baru, di ruang kerjanya, Kamis (5/6).

Menurut Agung, kasus ini terjadi pada Jumat (7/2) sekitar pukul 17.00 WIT lalu, dan baru dilaporkan korban di Mapolres Ambon, Rabu (4/6), sekitar pukul 12.00 WIT.

Dijelaskan, usai menerima laporan korban, sekitar pukul 16.00 WIT (4/6) polisi langsung bergegas dan akhirnya berhasil menangkap pelaku (Cahya Kristian).

Sesuai keterangan korban, kata Agung, kronologis penggelapan itu modusnya pelaku mendatangi rumah korban di kawasan kudamati Kecamatan Nusaniwe kota Ambon, meminjam uang sebesar Rp. 47.637.311 dari korban.

Tujuannya lanjut Agung, pelaku meminjam uang korban tersebut untuk membuat Trefel atau Diposito dan berjanji akan mengembalikan uang pinjaman itu kepada korban.

Mendengar alasan pelaku tersebut, kata Agung, korban kemudian meminjamkan uang sesuai permintaan pelaku senilai Rp 47.637.311.

Usai menerima uang dari korban lanjut Agung, anehnya pelaku tidak membuat Trafel atau Diposit, tapi ternyata uang pinjaman itu hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya.

“Korban baru mengetahui hal tersebut lalu meminta kepada pelaku untuk segera menggantikan uangnya. Tapi hingga waktu yang ditentukan telah lewat, pelaku belum juga mengembalikan uang milik korban tersebut, karena merasa telah ditipu korban kemudian melaporkan kasus ini di Mapolres Ambon,” paparnya.

Lanjut Agung, usai menangkap pelaku pihaknya sementara melakukan penyelidikan dan penyidikan. “Perbutaannya pelaku telah melanggar pasal 372 dan 378 UU KUHP dengan ancama hukuman maksimal 5 tahun penjara,” katanya. (RIS)