Pengacara-Majelis Hakim Serang Anggota DPRD SBB

AMBON, INFO BARU--Pengacara dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon Senin (17/3), menyerang tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) termasuk satu mantan anggota DPRD SBB diserang dengan sejumlah pertanyaan.
Pantauan Koran ini kemarin menerangkan, Pengacara dan Majelis Hakim Tipikor melontarkan puluhan pertanyaan terhadap empat anggota DPRD SBB yang dihadirkan selaku saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Tipikor melalui proyek pengadaan/pembuatan kapal patroli cepat, milik Pemkab SBB tahun anggaran 2008 dengan terdakwa Vivi Matitaputi (Kontraktor).
Satu mantan dan tiga anggota DPRD SBB aktif itu masing-masing, Timotius Akerina (mantan anggota DPRD SBB-Red), Samsul Bachri, La Juna dan Siti Halidja Waliulu.
Dalam persidangan kemarin, empat anggota DPRD SBB itu tidak mampu menjawab atau menjelaskan secara detail puluhan pertanyaan dari pengacara maupun Majelis Hamik Tipikor Ambon.
Empat saksi itu terlihat kekawalahan menjawab atau menejalskan pertanyaan yang disampaikan pengacara terdakwa maupun tiga Majelis Hakim Tipikor tersebut.
Bahkan keterangan para saksi bersebrangan atau kontradiksi seperti keterangan dari para saksi lain yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
Keterangan berupa tuntutan jaksa maupun kala pembuktian fakta persidangan juga empat saksi kemarin berseberangan.
Yang paling menonjol dalam persidangan kemarin, dimana keterangan saksi anggota DPRD SBB tentang belum dikeluarkanya hasil audit secara resmi mengindikasikan adanya kerugian Negara.
Namun dalam tuntutan jaksa, penyelidikan dan penyidikan itu dilakukan hingga stutusnya di persidangan karena berdasar pada hasil audit dimaksud.
Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pengacara dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap anggota DPRD SBB itu, berkaitan dengan proses awal pengajuan proyek pembuatan/pengadaan kapal oleh Dinas Perhubungan (Dishub) SBB.
Pembahasan alokasi anggaran proyek, realisasi anggaran, peninjauan kapal yang sedang dikerjakan serta pemberian legitimasi oleh DPRD SBB supaya proyek tersebut dihentikan sementara waktu sambil menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain empat saksi dari DPRD SBB tersebut, sidang lanjutan perkara tersebut turut dihadiri saksi lain yakni, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Mansyur Tuharea, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan SBB, Irwan Patty, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Melkianus Hatuopar.
Diketahui, dugaan kasus Tipikor Pengadaan Kapal patroli cepat milik Dishub pemkab SBB sampai saat ini telah menjerat dua orang tersangka masing-masing, mantan Kadishub SBB dan kontraktor pelaksana proyek.
Proyek pembuatan/pengadaan kapal patroli cepat itu ditenderkan dengan anggaran Rp 6,5 miliar pada 2008, dan pekerjaan proyek tersebut dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sesuai persetujuan DPRD dan Pemkab SBB dikerjakan dengan dana Rp 4,5 miliar untuk pembuatan kapal. Setelah proses tahap pertama selesai baru dilakukan pencairan sisa anggaran Rp 1,5 miliar termasuk untuk pengadaan aksesoris lainnya yang menjadi kebutuhan kapal.
Faktanya, ketika terjadi defisit anggaran di Kabupaten SBB pada 2009, sisa anggaran tahap dua Rp 1,5 Miliar yang sudah disepakati sebelumnya, akan terealisasi pada 2009 untuk penyelesaian proyek tidak dapat dicairkan dengan alasan kas daerah kosong.
Pada 2010 - 2011, pengusulan permohonan untuk pencairan sisa anggaran Rp 1,5 miliar tersebut kembali diajukan pihak Dishub SBB saat itu, namun selalu bertabrakan dengan persoalan lain sehingga mengakibatkan sisa anggaran dimaksud sampai saat ini tidak dicairkan.
Pada 2011, ketika pihak Dishub SBB sedang berupaya untuk menyeselesaikan proyek pekerjaan kapal patroli cepat itu, melalui negosiasi dengan pihak DPRD dan Pemkab SBB agar sisa anggaran itu segera dicairkan, telah beredar kabar melalui sejumlah plakat dan reklame yang dipajang secara resmi oleh pihak Kejabcari Piru.
Pengumuman Kejabcari Piru itu menetapkan mantan Kadis Perhubungan SBB, Irwan Patty, selaku Buronan koruptor proyek pembuatan kapal patroli cepat milik Pemkab SBB itu.
Saat itu pula upaya untuk menyelesaikan pekerjaan kapal patroli cepat yang ditangani Dinas Perhubungan SBB terkendala hingga sekarang.
Tidak dicairkannya sisa anggaran Rp 1,5 miliar dan bertabrakan dengan proses hukum dialami mantan Kadis Perhubungan SBB dan kontraktor pemegang tender tersebut, walhasil proyek tersebut tidak lanjut diselesaikan. (MG-01)
Posting Komentar untuk "Pengacara-Majelis Hakim Serang Anggota DPRD SBB"