Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Proyek Rp. 180 Juta di PU Dobo, Dikerjakan Sebelum Tender

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aru, Ongky Nanulaita, terkiat proyek Rp.180.000.000 yang dikerjakan sebelum tender tahun 2014, dipertanyakan Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Kepulauan Aru James H. Leplepem.

Proyek tersebut disinyalir Leplepem, dibagi-bagi kepada rekanan kontraktor, guna mengumpulkan ‘koin-koin’rupiah demi kepentingan pribadinya. “Kebijakan Nanulaita ini sangat bertentangan dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah,” ujarnya.

Menurut Leplepem, nilai paket pelaksana proyek tersebut di atas Rp.200 juta dan nilai paket perencanaan pengawasan di atas Rp.100 juta, wajib dilakukan pelelangan.

“Namun kenyataan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, tidak sesuai aturan yang berlaku. Nanulaita beserta rekananya berspekulasi. Banyak proyek yang dikerjakan tanpa tender, salah satunya pembangunan jalan kompleks di Kabupaten Aru sudah selesai dikerjakan, sementara tendernya baru mulai bulan Mei kemarin,” ungkapnya.

Proses lelang proyek di dobo hanya formulitas saja karena pemenang lelang sudah diseting oleh Kadis PU, Ongky Nanulaita,” ungkap James H. Leplepem Sekretaris BPC Gapensi Kabupate Kepulauan Aru kepada Info Baru melalui rilisnya.

Lanjut, James tender proyek di Kabupaten penghasil mutiara itu sangat amburadul, yang tidak sesuai dengan mekanisme Pepres yang berlaku, pemenang tender hanya ditunjuk oleh Kadis beserta pejabat dilingkup Kabupaten Aru. 

“Banyak kasus proyek di Kabupaten Buru semasa kepemimpinan Ongky Nanulaita, ada dua paket sebesar Rp. 180 juta yang seudah selesai dikerjakan hampir 90%, padahal tendernya baru berjalan bulan Mey kemarin.
Kedua paket tersebut lanjut dia, pembangunan jalan kompleks Polres dengan nilai Rp.900 juta, dan paket pembangunan jalan kompleks kejaksaan dengan nilai Rp.900 juta, kedua paket tersebut sudah dikerjakan oleh 2 kontraktor.

Ironisnya pekerjaan sudah mencapai 70-90 % dan kini sedang dirampungakan. Namun kedua paket dimaksud baru dilelang pada tanggal 20 Mei 2014 dan sesuai tahapan pada jadwal lelang tanggal 11-13 Juni baru penandatangan kontrak 2 paket tersebut.

“Itu berarti sampai saat ini belum ada kontraktor pemenang lelang, belum ada kontrak tapi pekejaan sudah dilaksanakan hampir mencapai 100% selesai.

Terkait hal tersebut dirinya mendesak kejati Maluku untuk melidik kasus tesebut yang diduga melibatkan kadis PU Kabupaten Aru, Ongky Nanulaita untuk diproses secara hukum karena telah melakukan tindakan kolusi proyek.

“Saya mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa kadis PU Kabupaten Aru yang telah melakukan tindak pidana kolusi proyek, yang melakukan monopoli proyek untuk kepentingan pribadi.(SAT)