Penahanan Dekan Fekom Unpatti “Menabrak” KUHAP

AMBON, INFO BARU--Perpanjangan masa kurungan Dekan Fakultas Ekonomi (Fekom) Universitas Pattimura Ambon, Latief Kharie yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, dinilai tak wajar dan menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasalnya yang bersangkutan tidak tertuduh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas tuduhan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Langkah yang diambil Kejari Ambon untuk memperpanjang masa tahanan Dekan Fekom tersebut tidak didasarkan atas bukti-bukti yang cukup, sehingga sangat bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang ada.
Semestinya, setelah JPU menyatakan Latief tidak bersalah atau bebas dari tuduhan Tipikor, Kejari Ambon sudah harus melakukan upaya pembebasan, bukan sebaliknya menahannya. “Ini adalah kebijakan hukum yang menambrak peraturan hukum, sehingga menjadi rancu dan tidak terkoneksi,” jelas Koordinator Aliansi Mahasiswa Anti Diskriminasi (AMAD), Saddam Malik kepada Info Baru, Jumat (13/6) kemarin.
Tubaka menjelaskan, dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tertuang pada Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan ditingkat penyidik, penahanan bisa diperpanjang selama maksimum 20 hari, sementara pada Ayat 2 menjelaskan demi kepentingan pemeriksaan dapat diperpanjang maksimum 30 hari.
Jadi, jika Latief ditahan dan terhitung sejak 22 Januari 2014 hingga kini, maka batas maksimum penahanan telah selesai, karena sudah mencapai 142 hari. “Disinilah letak ketidaksingkronnya peraturan yang dipakai Kejari Ambon dengan KUHAP,” tandasnya.
Ironisnya lagi, pada 11 Juni kemarin Kepala Rumah Tahanan Waiheru sudah mengeluarkan perihal masa tahanan selesai untuk Latief, namun hingga Sabtu (14/6) hari ini, status bebas yang bersangkutan belum juga ada kejelasannya.
Untuk itu, dia mendesak Kejari Ambon agar transparan terkait masalah dimaksud, karena terkesan ada tendensi politik didalamnya. Buktinya kenapa sampai saat ini, Latief belum juga dibebaskan?, padahal dia tidak bersalah dalam tuduhan kasus tipikor tersebut.
Selain mendesak agar membebaskan Dekan Fekom Unpatti tersebut, Tubaka juga meminta Kejari Ambon untuk membebaskan Bendahara Pengeluaran Fakultas, Carolina Hahury yang ditahan bersamaan dengan Latief, karena mereka samasekali tidak bersalah dalam tuduhan itu.
“Penahanan Pak Latief dan Ibu Carolina terkesan dipolitisir,” ujarnya.
Dia mengancam, jika Kejari Ambon apatis dan tidak mengindahkan tuntutan yang disampaikan, baik melalui presur media maupun aksi unjuk rasa, maka mereka tidak segan-segan mendatangkan masa yang lebih banyak.
“Kami tidak segan-segan jika Kejari tidak ambil pusing dengan persoalan yang ada. Kami akan tetap memperjuangkan persoalan ini hingga mendapat titik terangnya,” tegas Tubaka. (TWN)