Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Narapidana Roy Tanamal bisa Merusak Pemuda Maluku

AMBON, INFO BARU-Jaringan peredaran narkoba Roy Tanamal di Kota Ambon bisa merusak generasi muda di Maluku umumnya. Dan jika polisi tidak menangkap dan Tanamal, maka nasib generasi muda di Kota Ambon dan Maluku Umumnya bakal rusak akibat mengkonsumsi narkoba.

Ketua OKK KNPI Kota Ambon Faisal Marasabessy kepada Koran ini, Rabu (23/10) di Ambon menegaskan, generasi muda maluku perlu diselamatkan dari bahaya narkoba, sehiongga KNPI Kota Ambon akan mengawasi kasus narkoba yang melibatkan Roy Tanamal.

Menurut Faisal, KNPI Kota Ambon akan terus mengawal dan mengawasi kasus Roy Tanamal salah satu pemilik karaoke Diva yang sudah dua kali ditangkap tim Direskrim Narkoba Polda Maluku tersebut.

Faisal menandaskan, penangkapan Roy Tanamal yang kedua kali itu ditakutkan mempunyai jaringan narkoba antar Provinsi, sehingga hal ini bisa perlu diantisipasi dini karena lambat laun aksi Tanamal bisa berdampak merusak jiwa generasi muda di Kota Ambon khususnya bahkan Maluku umumnya, apalagi saat ini pihak Kepolisian sedang gencar memberantas narkoba.

Jaringan narkoba yang dipakai Roy Tanamal ditakutkan jaringan internasional. karena dengan mudahnya mendapat narkoba jenis shabu-shabu di Kota Ambon. Sementara pihak Kepolisian di daerah ini, telah gencar-gencarnya memberantas narkoba di Kota Ambon. padahal masih ada yang lolos dan bebas mengedarkan narkoba seperti Roy Tanamal,” ungkapnya.

Untuk itu Faisal meminta kepada penyidik Direskrim Narkoba Polda Maluku untuk tidak masuk angin lagi dalam mengungkapkan skandal peredaran narkoba yang diaktori Roy Tanamal, apalagi yang bersangkutan telah ketangkap tangan memiliki barang bukti narkoba jenis shabu-shabu 3 gram.

“Penangkapan Roy Tanamal yang keduakali ini kami berharap Direskrim Narkoba Polda Maluku harus mengungkap dengan baik dan benar sesuai fakta hukum, guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkoba di Kota Ambon yang kian memburuk,” harapnya.

Narapidana rehabilitasi kasus narkoba Roy Tanamal (36), untuk kedua kalinya ditangkap oleh tim Direskrim Narkoba Polda Maluku tepatnya di penginapan B29, kawasan Wainitu, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, yang kala itu sedang berpesta shabu Kamis, (17/10) sekitar pukul 05.00 Wit.

Polisi juga peroleh barang bukti sisa shabu yang dipakai dengan alat hisapoleh Roy Tanamal dan tiga teman Pramurya saat berpesta narkoba di Penginapan B29 tersebut.

Saat digrebek Roy dan tiga Pramurya tidak bisa berkutik. Kini empat pelaku sudah berada di ruang tahanan Ditreskrim Narkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Bos Karaoke Diva ini juga diduga terlibat jaringan peredaran narkoba internasional alias kelas kakap yang beroperasi di Kota Ambon.

Diketahui, sebelumnya Roy Tanamal ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu pada Senin 14 Januari 2013 Roy Tanamal beserta dua orang pramurya dengan inisial E (32) dan S (28) ditangkap dikawasan Waehaong.

Saat digrebek Tim Direskrim Narkoba Polda Maluku berhasil mendapat dua paket narkoba jenis Shabu-sabu dari tangan tiga tersangka di kos-kosan milik salah satu tersangka.

Ironisnya, dalam putusan persidangan hakim bukannya memutuskan hukuman pidana penjara, namun memutuskan merehabilitasi Roy Tanamal di RS Nania, namun putusan hakim tidak dijalankan oleh Roy Tanamal, dirinya memilih berkeliaran di luar untuk bebas mengkonsumsi narkoba jenis shabu.

Dengan kemampuan financial yang cukup bahkan lebih untuk membayar penyidik Kepolisian di lingkup Direskrim Narkoba Polda Maluku maupun hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

Betapa tidak, meski fakta Roy Tanamal kala itu ditangkap dengan barang bukti ditangan yakni dua paket narkoba jenis shabu seharusnya menjalani hukuman di Penjara, malah dibebaskan dengan rujukan rehabilitasi atau berobat di RS Nania. 

Tidak menjalankan putusan hakim untuk rehabilitasi di RS Nania, tapi Roy Tanamal mengkonsumsi narkoba, hal ini disebabkan fugsi pengawasan dari Kejati Maluku, Hakim serta pihak Kepolisian Polda Maluku lemah.
Pasalnya, fungsi rehabilitasi narkoba merupakan sebuah tindakan represif yang dilakukan bagi pencandu narkoba.

Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada narapidana Roy Tanamal korban dari penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.

Selain untuk memulihkan, rehabilitasi juga sebagai pengobatan atau perawatan bagi para pecandu narkotika, agar para pecandu dapat sembuh dari kecanduannya terhadap narkotika, namun jika hal ini Roy Tanamal tidak dilaksanakan dengan baik, hal tersebut akan dilakukan kembali, mengingat kondisinya yang sangat kritis terhadap penyalahgunaan narkoba. (SAT)

Posting Komentar untuk "Narapidana Roy Tanamal bisa Merusak Pemuda Maluku"