Polisi Periksa Lima Orang Saksi Pemukulan Warga Negeri Lima

AMBON, INFO BARU--Guna mengungkap pelaku penganiayaan Sahril Soulissa (34), warga Desa Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, penyidik Polres Pulau Ambon memeriksa lima orang saksi. Keterangan mereka akan digunakan sebagai petunjuk pada penyelidikan ini.
“Penyidik masih mempelajari hasil pemeriksaan mereka,” singkat Agung Tribawanto, Kasat Reskrim Polres Ambon dan Pulau–Pulau Lease, AKP Agung Tribawanto kepada Info Baru, Kamis (11/9).
Menurut Agung, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan disertai pengrusakan mobil yang dipakai korban.
“Korban baru bisa diperiksa setelah benar-benar sehat, sehingga saat ini kita masih melakukan pemeriksaan skasi-saksi lain dulu”, Jelasnya.
Untuk diketahui, sebelum akhirnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Lima orang saksi, Polres Pulau Ambon pada Rabu (3/9), telah melayankan surat panggilan pertama kepada perangkat negeri Seith.
Selain itu, terkait Tiga anggota TNI BKO Armed 13 yang ada bersama korban saat di kejadian, Polres Ambon juga telah menyurati Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI Meris Wiryadi, untuk dilakukan pemeriksaan terhadap anggotanya itu oleh penyidik Polres Ambon.
Sementara kapolsek Leihitu, suda lebih awal diperiksa penyidik Polres Ambon, sebagai pelapor. Agung mengaku, langkah-langkah hukum telah diambil oleh pihak kepolisian, dan pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Dirinya berjanji, untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas sampai pada penetapan tersangkah. Sehingga kedepanya dapat menjadi pembelajaran oleh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.
“Kepada semua pihak agar dapat membantu kami untuk menyelesaikan kasus pengaiayaan tersebut. Apabila ada masyarakat melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka harus diproses juga sesuai undang–undang berlaku,” kinci Agung. (ROS)