Panitia PU Bursel, Menangkan Perusahan SBU yang Sudah Mati

AMBON, INFO BARU--Wakil Direktur Bagian Investigasi LIRA Maluku, Uchy Fanumby mencium aroma tidak sedap dalam proses pelelangan proyek Jalan Ruas Waetawa-Tanjung Timbang sebesar Rp. Rp.11 miliar. Pasalnya penetapan pemenang dalam proyek ini sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Dimana kedua perusahan tersebut SBU sudah mati.
“Dalam pelelangan ini panitia Pekerjaan Umum Kabupaten Birsel diduga mengarahkan calon pemenang tender pada proyek ini,” ungkapnya Selasa, (16/9)
Baginya, Kedekatan Ketua Panitian Tender Alexandeer Torry dengan calon pemenang PT. Dirgantara Sakti dan PT Dharma Bakti Abadi pada proyek itu disinyalir kuat karena merupakan langganan Dinas PU Bursel.
Sebab tahapan evaluasi kualifikasi dokumen penawaran, panitia pengadaan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bursel dibawah pimpinan Alexandeer Torry memenangkan PT. Dirgantara Abadi dan PT Dharma Bakti Abadi.
Ironisnya, kedua perusahan yang memenangkan proyek ini masa berlaku SBU telah selesai, sebelum dilakukan tender saat berakhirnya pemasukan Dokumen penawaran tanggal 27 Agustus 2014 kemarin.
Namun lanjut pegiat anti korupsi ini mengungkapkan panitia tetap saja memenangkannya. Dimana Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT Dirgantara Abadi telah berakhir massa berlaku tanggal 23 Agustus 2014 dan PT Dharma Bakti Abadi SHU juga telah berakhir masa berlaku tanggal 10 Agustus 2014.
Terbongkarnya kasus ini oleh salah satu rekanan yang melakukan sanggahan pada proyek tersebut, namun dibantahkan atau ditolak oleh Ketua Panitia Tender, bahwa apa yang dilakukan sesuai dengan prosedural.
Namun pada tanggal 11 September 2014 kembali penitia tender meralat jawaban sanggahan tersebut dengan nomor : 4/RJWB.SGH/PP/DPU-KBS/IX/2014 dengan dalil kekurangan ketelitian dalam melakukan evaluasi penwaran.
Alhasil pada tanggal 12 September 2014 panitian pelelangan resmi membatalkan pemenang tender lelang PT Dirgantara Sakti dab pemenang cadangan 1 PT. Dharma Abadi menyatakan gagal dan akan dilaksanakan pelelang ulang.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi Ketua Panitia tender, Alexander Torry, mengakui kesalahannya telah memenangkan kedua perusahan tersebut yang SBU sudah tidak berlaku lagi.
“Paket itu sudah dibatalkan,” singkatnya melalui pesan pendek kepada redaksi Info Baru, Senin (15/9).
Namun saat menanyakan penyebab pembatalan proyek Jalan ruas Waetawa-Tanjung Timbang, dirinya bungkam dan menyarankan untuk mengecek melalui jaringan internet,“Untuk lebih jelasnya, lihat saja di website LPSE,” singkatnya lagi.
Kinerja panitia lelang di Kabupaten Buru Selatan menimbulkan banyak kasus korupsi dibawah pimpinan Tagob Sudarsono Soulissa, salah satunya proyek jembatan fiktif dengan terdakwa Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso selaku Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK Theopessy Wattimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael (kontraktor) divonis 1,6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Untuk diketahui, proyek jembatan Bala-Bala ini bertempat di Desa Waepandan, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Bursel. Proyek tersebut diketahui fiktif dan sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013, senilai Rp 426.920.000.
Karena proyeknya fiktif, penyidik Kejari Namlea kemudian menetapkan Kadis PU Bursel Ventje Kalibongso selaku Kuasa Pengguna Anggaran, PPTK Theopessy Wattimury dan Direktur CV Bigalama Hayatudin Titawael (kontraktor) sebagai tersangka.
Dokumen palsu itu yakni, Surat Perjanjian (Kontrak), SPMK, Berita Acara Pembayaran Sertifikat bulanan (MC. 01,02,03 & 04) dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO). Dalam kontrak bernomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013 proyek itu sebesar Rp. 426.920.000.00,- yang dikerjakan oleh CV. Bigalam dengan Direkturnya Hayatudin Titawael dan pencairannya sudah 100% berkat dokumen palsu berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pencairan pertama 30% (Pembayaran Uang Muka), SP2D diterbitkan pada 24 Agustus 2013 SKPD Dinas PU Bursel dengan Nomor SPM 39/SPM-LS/VIII/2013 dari Bendahara umum Daerah dengan Nomor 677/SP2D/LS/2013 tertanggal 28 Agustus 2013, dari situlah Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Bursel memindah bukukan uang sebesar Rp. 114,104,072.00 ke no rekening 2001141223 yang pemiliknya Hayatudin Titawael Direktur CV. Bigalama.
Pihak Bank melakukan pencairan untuk keperluan pembayaran Lunpsum Nomor 630.5.01/SP/PPTK/VII/2013, sebagaimana bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) 1 juli 2013. Berikutnya, dokumen palsu kedua untuk pencairan 95 %, diterbitkan SP2D pada 12 Desember 2013 melalui Dinas PU Bursel dengan nomor SPM 169/SPM-LS/XII/2013. Juga dari Bendahara Umum Daerah bernomor 1495/SP2D/LS/2013 tertanggal 17 Desember 2013, dan mencairkan uang sebesar Rp 247.225.491.
Temuan Koran ini di lapangan, terlihat hanya ada jembatan darurat dari batang pohon kayu hasil swadaya masyarakat setempat tapi sudah lapuk karena telah lama dimanfaatkan oleh warga. Sebelumnya papan proyek terpampang membentang pada lokasi proyek. (SAT)