Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

13 Paket Ganja Ditemukan di Halong

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Sat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengamankan 13 paket ganja kering siap edar serta pelaku pengedar ganja inisial BP (33) di Halong Tanah Merah Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Selain itu, Sat Resnarkoba juga mengamankan 2 linting ganja kering yang siap dipakai pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP. Hendra Y. P. Haurissa, kepada Info Baru diruang kerjanya, Sabtu (10/5).

Menurutnya, pelaku sekaligus pengedar ganja yang ditahan beserta barang bukti ditangkap pada Rabu (7/5) sekitar pukul 23.30 WIT, di daerah Halong Tanah Merah.

“Penangkapan pelaku, pengedar serta pemakai Ganja di daerah Halong Tanah Merah, setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat,” katanya.

Dia mengungkapkan, paket ganja milik BP sering disimpan didalam kamar tidur,dan polisi berhasil mengamankan semua barang bukti yang disembunyikan oleh BP.

“Dari hasil penangkapan BP, kami berhasil mengamankan 13 paket Ganja kering siap edar dan 2 linting Ganja kering siap pakai yang disimpan dalam kamarnya,” kata Hendra.

Pelaku, kata Hendra, telah masuk pada daftar orang pencarian orang karena sering elakukan transaksi dengan pelanggagnya di daerah Halong.

“BP sudah menjadi incaran Polisi sejak bulan April lalu, namun hingga Rabu (7/5) barulah Polisi berhasil meringkusnya beserta berang bukti, berdasarkan Informasi yang diperoleh Polisi bahwa BP merupakan pengedar Narkoba yang masuk kategori golongan 1 berjenis Ganja, BP biasanya beroperasi di daerah Halong dan sekitarnya,” katanya.

Pihaknya telah melakukan pengembangan untuk membuka jaringan BP, namun hingga kini, Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memperoleh informasi.

“BP telah melakukan pelanggaran Pasal 111 dan 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara 4-12 Tahun.” terangnya. (MG-02)