Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BPK Masih Audit Dana LKS SMK Disdikpora Maluku

AMBON, INFO BARU - Hingga kini Badan Badan Pemeriksa Keuangan sedang mengaudit dana dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk proyek Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (LKS-SMK), milik Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Maluku APBD Provinsi Maluku 2009 Rp 950 juta dan APBN 2010 senilai Rp 1,4 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Benny Santoso yang dikonfirmasi wartawan di kantor Kejakasaan Tinggi Maluku kemarin mengatakan, untuk mengetahui kepastian penyelewengan hingga negara merugi berpa rupiah, dari dana proyek LKS-SMK Disdikpora Maluku tersebut, sementara pihak BPKP masih mengaudit dana yang bersumber dari APBD dan APBN itu.

“Untuk mengetahui kerugian Negara itu kewenangan BPKP. Kita belum menerima hasil audit. sehingga belum diketahui berapa besar kerugian akibat penyelewengan dana yang dilakukan oknum atau pengelola LKS Disdikpora Maluku," kata Benny.

Hasil audit BPK tersebut akan dijadikan rujukan atau acuan untuk menetapkan tersangka baru yang diduga kuat terlibat melakukan tipikor di dana APBD-APBN untuk proyek LKS-SMK se Maluku tersebut.

"Kasus ini kemungkinan masih ada tambahan tersangka. Yang jelas, rujukannya ke melalui hasil audit BPKP," katanya.

Pasalnya, kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yakni, Louisa Corputy dan Anthoneta Gaspersz pasca penyidik mengantongi alat bukti cukup untuk sehingga menetapkan dua orang itu menjadi tersangfka.

Kapasitas Louisa Corputy selaku Bendahara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Anthonete Gaspersz yakni Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Provinsi Maluku untuk program yang sama LKS-SMK se Maluku.

Menyangkut ada keterlibatan pihak berkompeten maupun di kasus ini penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Lousisa dan Anthonete menjadi tersangka.

Temuan jaksa, dugaan korupsi proyek LKS-SM adanya penyelewengan anggaran di proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan melalui APBD Provinsi Maluku mencapai Rp 950 juta maupun APBN senilai Rp 1,4 miliar.

Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, nyatanya tidak demikian.
Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta.

Kuat dugaan manipulasi turut dilakukan melalui dana APBD yang telah dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan LKS 2010 menggunakan dana APBN.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa masih menunggu hasil audit BPKP Maluku, agar BAP dua tersangka dirampungkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Negeri Ambon.

Palapia juga mengaku untuk tersangka Louissa Corputy telah mengembalikan kerugian Negara senilai Rp 200 juta kepada penyidik.

Kendati telah mengembalikan namun bukan berarti perkara yang bersangkutan dinyatakan selesai. “Kasus ini prosesnya tetap berlanjut sampai di Pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, korupsi LKS-SMK Disdikpora Provinsi Maluku bersumber dari APBD- APBN tahun 2009, 2010, 2011, Rp 1,4 Miliar.

Kasus tipikor LKS APBD-APBN ditemukan adanya mark-up anggaran. Modusnya, pihak terkait mendongkrak jumlah siswa yang ikut LKS-SMK se-Maluku diinapkan di beberapa Hotel di Kota Ambon.
Untuk menguatkan jaksa diperisidangan kelak, sejumlah bahan atau data berupa keterangan dari saksi dan tersangka untuk dijadikan alat bukti atas penyelewengan anggaran LKS itu telah dikantongi penyidik Kejati Maluku.

Penyelewengan dana APBN dan APBD di proyek LKS-SMK se Provinsi Maluku itu, sebagian dananya tidak dipakai untuk LKS namun dimark-up, dan kuat dugaan dana itu telah dinikmati secara tidak halal oleh oknum pejabat lingkup Disdikkpora Provinsi Maluku.

Bisa dilihat, dana LKS-SMK se Maluku di APBD senilai Rp 600 juta, juga ada alokasi melalui APBN, untuk program yang sama. Sehingga totalnya menjadi Rp 1,4 miliar, dan diduga telah dikorupsi berjamaah oleh pihak di Disdikpora Maluku.

Hingga berita ini naik cetak sebanyak 30 saksi telah diperiksa penyidik Kejati Maluku diantaranya, Kepala Dinas Dikpora Provinsi Maluku /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Semy Risambessy  MM, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Andre Jamlaay, PPTK 2010, Ny Sekawael, mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan atau Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dikpora Provinsi Maluku, Gatot Sihabudin, Bos Hotel Hero Raymond Aipassa, serta Bos Hotel Beta. (MAS)

Posting Komentar untuk "BPK Masih Audit Dana LKS SMK Disdikpora Maluku"