Desak Jaksa Tuntas Kasus Petakan Sawah Bursel

AMBON, INFO BARU--Direktur Eksekutif Public Policy Watch Institute (POLWAIS Maluku), Wahada Mony kepada Info Baru minggu (11/5) mendesak Kejari Namlea segera menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek petakan sawah yang diduga fiktif.
Pasalnya, proyek itu bersumber dari anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 senilai Rp 3 miliar diperuntukan kepada 20 kelompok petani di Kecamatan Kapala Madan, Kabupaten Buru Selatan tapi kuat dugaan di realisasinya fiktif.
Anggaran Bansos yang dikucurkan pemerintah pusat tujuannya mensejahterahkan para petani di Kecamatan Kapala Madan, namun diduga dinikmati secara pribadi oleh Kepala Dinas Pertanian, Ali Wael, dan para pejabat lainnya di kabupaten pimpinan Tagop Soulissa tersebut.
Betapa tidak, kata Wahada, dana yang dikucurkan tahun 2013 itu untuk pemetaan sawah yang dikerjakan secara swakelola oleh 20 kelompok petani di Desa Fogi dan Desa Sekat Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), hingga kini belum terealisasi alias fiktif.
Dugaan keterlibatan Kadis Pertanian Bursel, Ali Wael dalam kasus ini terungkap lanutnya, menyusul dana Bansos yang seharusnya dikerjakan swakelola oleh masyarakat, tapi kemudian diambil alih oleh Kadis Pertanian dengan menunjuk salah satu kontraktor antas nama Robin guna mengerjakan proyek petakan sawah dengan anggaran senilai Rp 3 miliar.
Wahada meminta, jaksa harus secepatnya melakukan penyelidikan kasus ini dengan memeriksa Kepala Dinas Pertanian Ali Wael termasuk para saksi lainnya sehingga tidak menyulitkan jaksa dalam mengusut kasus dimaksud.
“Jika jaksa memiliki dokumen proyek tersebut, harus secepatnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa Kadis Pertanian serta kontraktor untuk menghindari jangan sampai mereka menghilangkan barang bukti. Hal ini bisa mempengaruhi proses penyelidikan,” tandasnya.
Diketahui, dana Bansos dari Pemeintah Pusat senilai Rp 3 miliar itu lebih dari Pos dana Bansos tahun 2013 untuk proyek pencetakan sawah.
Proyek tersebut dikelola secara swakelola oleh 20 kelompok petani padi sawa di Desa Fogi dan Desa Sekat Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Dari data lapangan yang diperoleh Info Baru menerangkan, di Desa Fogi dengan 12 kelompok petani dianggarkan dana sebesar Rp 2 miliar. Fatanya, kontraktor yang ditunjuk Kadis Pertanian, hanya menggarap satu lahan, itupun untuk pembukaan lahan, sedangkan para kelompok petani diberikan pengarahan.
Lain lagi di Desa Sekat, ada 8 kelompok petani. Anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 1 miliar lebih, namun sayangnya di desa ini sama sekali tidak nampak aktifitas apapun atau program tersebut kuat dugaan fiktif, sementara laporan pertanggungjawaban proyek tersebut sudah diselesaikan.
Saat ditemui Koran ini di lapangan, warga dari dua kelompok desa tersebut kesal dan kecewa karena selama ini pihak Dinas Pertanian kabupaten Bursel tidak pernah memberikan informasi kepada 28 kelompok tani terkait dana miliaran rupiah tersebut.
“Dari Dinas pertanian terkesan tertutup. Mereka tidak pernah melakukan sosialisasi. Dinas Pertanian Bursel hanya memberitahukan kepada ketua-ketua kelompok tani untuk membuka rekening kelompok tani saja,” ungkap sumber yang juga salah satu anggota kelompok tani.
Bahkan 28 kelompok di dua desa itu usai mengurus rekening dan menyerahkannya kepada Dinas Pertanian kabupaten Bursel dengan harapan menerima bantuan dana dimaksud namun dana itu tidak kunjung dicairkan.
“Sampai sekarang kami belum mendapat dana dari Dinas Pertanian kabupaten Bursel terkait program tersbeut. Padahal kami sudah menyerahkan buku rekening, dengan harapan secepatnya mencairkan dana tersebut untuk kemudian dikelola,” bebernya.
Dikatakan, selama proses sosialisasi di lapangan, Kadis Pertanian, Ali Wael, saat mendatangni kelompok tani di dua desa tersebut hanya memberikan penyuluhan padahal masih banyak pegawai yang harus turun di lapangan sebagai penyuluh.
“Guna menerima dana besar, Kadis berperan sebagai tenaga penyuluh di lapangan. Padahal masih banyak pegawai yang bisa melakukan kegiatan tersebut. Proyek yang seharusnya swakelola itu ditangani oleh masing-masing kelompok tani, kini berpindah tangan ke pihak rekanan dalam hal ini kontraktor yang bernama Robin,” ungkapnya.
Sialnya, dalam pekerjaannya kelompok tani diarahkan untuk melakukan kerjasama yang tertuang dalam lembaran perjajian dengan sang kontraktor untuk kemudian kontraktor mengambil alih seluruh pekerjaan dimaksud.
Kontraktor hanya bermodal satu unit alat berat yaitu exavator saat ini masih menangani satu lahan garapan di Desa Fogi sementara pada lahan-lahan lain belum satupun dilaksanakan.
Hingga berita ini naik cetak, Kepala Dinas Pertanian Ali Wael, yang coba dikonfirmasi Koran ini masih berada di luar jangkauan alias tidak aktif. (SAT)