Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dugaan Tipikor DAK DKP Buru Terus Diusut

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Dugaan Korupsi melalui Dana Alokasi Khsus (DAK) tahun anggaran 2012 milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Buru terus diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Namlea, Ruslan Marasabessy, yang dikonfirmasi Info Baru Selasa (29/4) mengatakan, terkait kasus tersebut sejumlah pihak telah dipanggil juga diperiksa.

“Mereka yang telah diperiksa itu yakni,  Panita lelang, Panitia Pemeriksa Barang, termasuk para Kelompok Nelayan dan Pejabat Pelaksana teknis Kegiatan atau PPTK,” ulasnya.

Dalam hasil pemeriksaan itu kata Ruslan, kasus ini masih didalami. Disamping itu, panggilan kepada pihak lain telah dilayangkan terhadap kontraktor untuk selanjutnya akan diperiksa pula.

Ia menargetkan kasus DAK ini secepatnya akan dilimpahkan atau dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan atau dari Intelijen ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus).

Diketahui, DAK 2012 milik Dinas DKP kabupaten Buru itu diduga bermasalah. Dimana bantuan pengadaan Motor Tempel dan pengadaan Kakso kepada 31 kelompok nelayan pesisir senilai Rp 1.829.069.000,- dengan Kontraktor Pelaksana, CV Wahana Kembali, direktur Santoso Umasugi, sarat korupsi.

Dari yang dihimpun Info baru dalam kontrak dirincikan, pengadaan Motor Tempel itu bernomor kontrak 11-SPK/APBD-DKP/VI/2012 kapasitas barang 15 PK, 8 PK, 5,5 PK dan mesin katinting nilainya 962.390.000.

Selanjutnya, pengadaan Kakso dengan nomor kontrak 12- SPK/APBD-DKP/VI/2012 dengan kapasitas barang 2 GT sebanyak 31 unit, 1,5 GT sebanyak 3 unit dan 1 GT sebanyak 5 unit frp nilainya 866.679.000.

Indikasinya, yang tertera dikontrak mesin dengan merek YAMAHA 15 PK 31 unit dengan nilai per unit Rp 23 juta.  Sementara di lapangan, kontraktor realisasikan mesin KOHATSU 18 PK dengan nilai per uni hanya Rp 17 juta.

Selain itu, pengadaan juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan alat penunjang yakni jangkar seberat 20 kg, tali sepanjang 30 meter dan pelampung standar.

Bahkan satu unit pengadaan Mesin Tempel dan Kakso diduga fiktif atas nama Hamandom Bessy yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Siahoni, Kecamatan Namlea, dimana hal itu terbukti nama yang bersangkutan ada dalam berita acara. Namun setelah ditelusuri di Desa Siahoni, yang bersangkutan tidak menerima barang dalam bentuk apapun.

Menyangkut kasus ini, pihak Kejari Namlea sudah bertindak atau menelusuri lebih mendalam dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Sejumlah saksi atau pihak terkait di kasus ini telah diperiksa pihak Kejari Namlea diantaranya, nelayan atas nama Nasuha Pelu dengan kelompok nelayannya Hiu Ganas, La Rahim Buton kelompok nelayan Kaibajo yang beralamatkan di Nametek kecamatan Namlea.

Dua kelompok nelayan ini dari jumlah sekian kelompok nelayan di kabupaten Buru ditemukan menerima bantuan tersebut.

Namun bantuan itu tidak dilengkapi dengan Jangkar, Tali dan Pelampung. Bahkan mesin yang mereka dapatkan bukan mesin bermerek Yamaha sesuai kontrak, tapi mesin didapat bermerek Kohatsu. (SAT)