Kejati Didesak Telusuri Skandal Tipikor Dermaga Wailey

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku kembali didesak segera menelusuri skandal dugaan korupsi melalui proyek pembangunan dermaga Feri Wailey di Negeri Latu Kecamatan Amalatu kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang sudah terbengkalai.
Desakan berikut datang dari salah satu Pegiat Anti Korupsi Maluku, Moezard Hatala, kepada Info Baru, Senin (12/5), di Ambon.
Menurutnya, mega proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku tersebut sarat korupsi dimana anggaran Rp 40 miliar telah dikucurkan pemerintah pusah melalui Kementerian Perhubungan RI di Jakarat kepada Dinas Perhubungan provinsi Maluku sejak 2010.
Fakta lapangan saat ini lanjutnya, mega proyek yang ditangani kontraktor PT. Siwa Prestasi Gemilang dengan pimpinan Proyek (Pimpro) Andre Widjaya Kusumah dari Dishub Provinsi Maluku tebengkalai atau tidak lagi dikerjakan.
Ia meminta, kepada pihak Kejati Maluku mega proyek yang bersumber dari APBN 2010 Rp 40 miliar itu jika dikerjakan sesuai aturan dengan masa hari kalender, maka seharusnya telah rampung pada 2012.
Lucunya, hingga kini mega proyek milik Dinas Perhuungan Provinsi Maluku tersebut sudah terbengkalai, [Baca: Pembangunan Dermaga Feri di Desa Wailey Seram Bagian Barat Terbengkalai].
“Ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak Dishub provinsi Maluku. Karena bermasalah sehingga proyek itu macet atau putus di tengah jalan. Sekarang tugas Kejati Maluku selaku aparat penegak hukum, harus merespon apa yang telah dipublikasikan media massa lokal di Ambon terkait kasus ini. harusnya Kejati bergerak cepat,” tandasnya.
Dikatakan, anggaran mega proyek Dermaga Feri Wailey itu berkisar Rp 40 Miliar yang bersumber dari APBN 2010 dimana telah dikucurkan Kementerian Perhubungan RI Jakarta, kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menggunakan sistem pembayaran multiyears.
Ia menyarankan kepada Kejati Maluku untuk membongkar kasus ini selain menggunakan data media lokal, wajib pula bagi Korps Adhyaksa mengagendakan panggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ujir Halid untuk dimintai pertanggung jawabannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Alasannya, tidak mungkin mega proyek dengan anggaran fantastik senilai Rp 40 miliar itu tidak diketahui Kadis Perhubungan Provinsi Maluku. “Jadi, Kejati Maluku harus memanggil Kepala Dinas Provinsi Maluku, ujir Halid untuk dimintai pertanggung jawabannya. Karena proyek itu menggunakan APBN dimana uangnya milik rakyat,” tandasnya.
Selain itu, Hatala juga meminta kepada BPK Perwakilan Maluku segera mengaudit penggunaan anggaran untuk proyek pembangunan dermaga Feri Wailey di Desa Latu kecamatan Amalatu kabupaten SBB tersebut.
“Kami ingatkan kepada BPK Perwakilan Maluku harus jujur dalam mengaudit setiap penggunaan anggaran negara oleh Pemda Maluku khususnya lagi soal kasus dugaan korupsi untuk proyek dermaga Feri Wailey kabupaten SBB milik Dishub Provinsi Maluku. Jadi, temuan BPK harus diteruskan atau disampaikan ke Kejaksaan atau Kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku. bukan hasil audit didiamkan,” kritiknya.
Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, dugaan tipikor dalam proyek pembangunan dermaga Feri Wailey itu sudah mencapai 60 % atau pekerjaannya memasuki tahap enam dimana telah menelan anggaran Rp 20 Miliar.
Kontroversinya, sesuai pantauan Info Baru di lokasi proyek dermaga tersebut pekerjaannya belum mencapai 30 %, hal ini terbukti karena masih ada puluhan tiang yang belum terpancang serta proses penimbunan pasir dan batu untuk penahan ombak belum sepenuhnya diselesaikan kontraktor.
Menyangkut pihak Dishub Maluku berdalih, proyek dermaga Wailey pekerjaannya dihentikan lantaran terjadi sengketa lahan antara warga dengan pemilik tanah.
Alasan tersebut buktinya telah terbantahkan sengekta lahan itu sudah diselesaikan pada 2013 lalu. Itu berarti pihak Dishub Maluku harus melanjutkan pekerjaan proyek dermaga Feri Wailey tersebut.
Kejanggalan lain, ribuan ret material pasir dan batu milik masyarakat yang dibeli perusahan untuk penimbunan dermaga Feri tapi sampai detik ini belum juga dilunasi pihak perusahaan atau kontraktor termasuk retribusi perusahan ke Pemerintah Negeri Latu pun juga belum di bayar kontraktor.
Pihak Dishub Maluku dalam hal ini Andre Wijaya Kusumah selaku Pimpro Dermaga Feri Wailey kepada wartawan belum lama ini beralasan, pekerjaan proyek sudah memasuki tahap 6 dan menghabiskan anggaran Rp 10 miliar.
Katanya, untuk sisa anggaran yang telah di kucurkan Pemerintah Pusat ke rekening daerah (Dinas Perhubungan Provinsi Maluku-red), sudah dikembalikan sejak 2012 lalu. Lucunya, proyek yang bermasalah itu direncanakan perampungannya pada 2015. (MAS/MG-01)