Koordinasi Lintas Sektor Bisa Atasi Illegal Fishing

AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua DPD komiten Nasional pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Tengah Bidang Kelautan dan Perikanan, Amrullah Usemahu, kepada Info Baru Selasa (20/5) mengatakan, Untuk mengatasi praktek pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah perairan Maluku pemrintah daerah Maluku harus meningkatkan fungsi pengawasan melaui pola koordinasi lintas sektor antara angkatan laut (AL), Polisi Perairan (Polair), termasuk pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Republik Indoneria (PSDKP-RI).
Menurutnya, pola pengawasan penting diterapkan oleh pemda Maluku mengingat sekarang, Maluku masih memiliki begitu banyak keterbasan terkait sarana dan prasarana pengawasan di wilayah maritim.
Menyangkut pengawasan di lapangan, kata Amrullah, aparat yang berwenang sering tidak kompak antara instansi yang satu dengan lainnya, dan yang terjadi hanyalah saling melempar tanggungjawab.
Menurutnya, maraknya praktek pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Maluku terjadi di empat wilayah pengelolaan perikanan (WPP) masing-masing, laut Seram, laut Arafura, laut Banda dan laut Aru saat ini, wajib disikapi secara serius oleh Pemda Maluku.
Ia menilai, pola penanganan pengawasan wilayah perairan laut Maluku selama ini yang diterapkan pemda Maluku banyak memiliki kelemahan, alhasil sering dijadikan sebagai senjata oleh para pencuri ikan lebih leluasa dalam menjalankan operasinya.
“Berbagai cara digunakan untuk mengeruk hasil laut kita. Salah satunya penyalahgunaan SIUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah via KKP maupun DKP ,” ungkapnya.
Misalnya lanjut dia, ada kapal yang beroeprasi dengan ijin penangkapan ikan di wilayah Zona Ekonomi Exlusif (ZEE) di Indonesia khusunya pada perairan Arafura, lantaran lemahnya pengawasan sehingga kapal masuk pada daerah penangkapan lain di laut Aru. Celakanyalagi , kapal itu menangkap ikan pada daerah terotorial 12 mil.
“Hal ini harus disikapi serius oleh pemerintah lewat pengawasan intens di lapangan. Jika terus dibiarkan maka negara akan merugi triliunan rupiah per tahun,” tandasnya.
Diungkapkan, berbagai temuan tindakan Illegal Unreportered Unregulated (IUU) Fishing di Tanah Air yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun per tahunnya.
Apalagi dengan ditetapkannya Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718 yang meliputi laut Arafura, laut Aru dan laut Timor, tentu akan menjadi surga bagi para pencuri tersebut. dimana WPP 718 itu sangat memegang nilai strategis bagi produksi perikanan nasional.
Ditambahkan, modus pencurian ikan biasa dilakukan secara berkelompok dan kebanyakan dilakukan oleh kapal ikan aisng. “Mereka menggunakan cara pencurian ikan dengan memakai badan usaha Indonesia dengan mengimpor kapal dari asal negaranya,” celotehnya.
Bahkan kata dia, nelayan asing melakukan transshipment hasil curian ikan baik di laut juga di darat. Selain itu, kapal asing yang menangkap ikan sering mengelabui petugas dengan menggunakan dua bendera Indonesia dan negara tujuan dimana kapal ikan itu akan dibawa.
“Ketika sandar di pelabuhan disamakan sebagai kapal pengangkut. Untuk itu butuh komitmen, sinkronisasi kerjasama antara aparat kepolisian dan TNI AL serta PSDKP RI agar memberantas pelaku tindak IUU Fishing ke depan,” jelasnya.
Pasalnya, Illegal fishing harus diberantas tuntas sehingga rakyat dapat merasakan hasil pengelolaan laut secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. “Yang pastinya berujung pada kesejahteraan rakyat itu sendiri,” pungkasnya. (MG-01)