Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lagi, Kejati Didesak Periksa Bupati SBB

Bupati Seram Bagian Barat, Jacobus F. Puttileihalat.
AMBON, INFO BARU--Pegiat Anti Korupsi di Maluku, Sofyan Saimima SH kepada Info Baru di Ambon Senin (28/4), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa bupati Seram Bagian Barat (SBB), Jakobus F Puttileihalat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD tahun 2011, Rp 11.632.114.743.

Menurut Sofyan, anggaran Bansos Rp 11,6 Miliar itu sarat korupsi dimana tidak terlepas dari intervensi orang nomor satu di bumi Saka Mese Nusa tersebut.

Sehingga bagi dia, langkah cepat yang mesti diambil Kejati Maluku yakni segera memeriksa Bupati SBB, Jakobus F Puttileihalat.

Dalilnya, tidak mungkin dana talangan itu tidak diketahui oleh seorang pimpinan kepala daerah seperti bupati SBB.

“Dana itu kan besar. Jadi, pasti diketahui oleh Bupati. Kami mendesak Kejati Maluku segera memeriksa yang bersangkutan. Apalagi dugaan kuat dana Bansos SBB itu sarat korupsi dan telah merugikan keuangan negara. Dimana penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Saimima.

Terkait dugaan korupsi lingkup Pemkab SBB selama ini kata diam, sering lolos atau pengusutannya oleh Korps Adhyaks Maluku sering putus atau berhenti di tengah jalan.

Menurutnya, desakan agar bupati SBBB itu segera diperiksa oleh jaksa adalah sebagaio langkah antisipasi jangan sampai sejumlah bahan atau materi menyangkut kasus ini dimusnahkan oleh pihak pemkab SBB.

Hal ini dimaksudkan, kata Saimima, agar dugaan tipikor melalui dana Bansos Rp 11,6 Miliar milik Pemkab SBB itu, secepatnya diungkap siapa sebenarnya actor intelek dibalik penyalahgunaan dana segar tersebut.

Seperti dilansir Koran ini edisi Rabu (23/4) kemarin, dugaan tipikor melalui dana bansos APBD tahun 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu, diduga telah disalahgunakan pihak Pemkab SBB sehingga berpotensi merugikan negara.

Anggaran Bansos APBD 2011 senilai Rp 11.632.114.743 itu telah dicairkan untuk penanganan bencana alam tapi dugaan kuat telah diselewengkan hingga merugikan negara.

Disinyalir dana ini tidak digunakan untuk penanganan bencana tapi digunakan saat pilkada kabupaten SBB pada 2011 lalu.

Terungkap ada laporan pertanggung¬jawaban fiktif dimana dalam laporan tersebut dibuat laksana dana dimaksud memang digunakan untuk kepentingan bansos berupa penanganan bencana alam.

Dugaan lain, anggaran Bansos itu dimasukan ke APBD 2011 untuk mengsukseskan Jakobus F Putti¬leihalat menjadi bupati untuk periode kedua (2011-2016) saat pilkada 16 Mei 2011 lalu.

Kasus ini penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), DJ Kai¬supy, dan Bendahara Pengeluaran, Zamrud Tatuhey.

Kaisupy dan Tatuhey resmi ditetapkan menjadi tersangka melalui ekspose perkara yang digelar di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmaja, yang turut dihadiri para Asisten, para koordinator, termasuk para Kasi di jajaran Intel dan Pidsus lingkup Kejati Maluku, Selasa 15 April 2014. (MAS)