Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Leasa: Rekapitulasi Jarak Jauh Cacat Hukum

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Caleg di KPU Maluku.
AMBON, INFO BARU--Pengamat Hukum asal Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, G Leasa menjawab wartawan, Rabu (7/5) di Ambon, menyatakan Undang-Undang (UU) tidak menjamin pleno rekapitulasi jarak jauh yang dilakukan KPU provinsi Maluku dimana menggealr pleno hasil pileg kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)  Selasa (6/5) menggunakan telepon seluler sehingga hasil pleno jarak jauh yang dilakukan KPU Maluku dan KPU kabupatgen MBD tidak sah.

Menurutnya, dalam UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, tidak ada pasal yang memberi ruang agar rapat pleno rekapitulasi dilakukan jarak jauh oleh KPU.

"Jadi, apa yang dilakukan KPU provinsi Maluku terkait pleno pleno rekapitulasi penghitungan suara dengan KPU MBD secara jarak jauh 9via telepon) itu telah cacat hukum," tandasnya.

Menurut dia, komisioner KPU Maluku tidak bisa beralasan ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjamin cara kerja seperti itu.

"Dalam melakukan rapat pleno rekapitulasi harus dihadiri semua pihak, termasuk para saksi dari caleg atau partai politik (Parpol) peserta pemilu," katanya.

Selain itu, kondisi kamtibmas di Maluku saat ini sangat terpelihara dan tidak ada kejadian luar biasa yang membuat provinsi ini berada dalam keadaan darurat sehingga memaksa komisioner KPU Maluku mengambil langkah seperti itu.

"Situasi keamanan di daerah ini normal atau kondusif dan tidak ada bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sampai dikatakan menjadi daya paksa (Over Maach) bagi komisioner KPU Maluku, melakukan pleno jarak jauh dengan KPU kabupaten MBD melalui telepon atau teleconfrence," kritiknya.

Lebih jauh dijelaskan, tindakan KPU Maluku itu telah menyalahi aturan atau mekanisme UU seperti ini hal itu justru sangat berbahaya dimana akan diterapkan pula saat pilpres dan Wapres Juli 2014.

Leasa berasumsi, kondisi geografis wilayah Maluku yang bukan kontinental serta keterbatasan sarana komunikasi dan perhubungan sudah diketahui sejak dahulu, sehingga pemberian waktu untuk tahapan rekapitulasi bagi KPU kabupaten hanya empat sampai lima hari tentu tidak rasional.

"Minimal ada cadangan anggaran khusus untuk menyewa atau mencarter pesawat terbang untuk mengangkut seluruh kotak suara dari kabupaten MBD ke KPU provinsi di Kota Ambon. Bukannya melakukan rekaputulasi jarak jauh menggunakan telepon seperti yang telah dilakukan KPU Maluku,” imbuhnya.

"Apalagi para saksi di tingkat bawah belum tentu menyetujui hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, kemudian dipaksakan pleno rekapitulasi jarak jauh tentunya akan mendapat pertentangan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam pemilu legislatif 2014,” tambahnya. (MG-01)