Penyidikan Kasus Bansos SBB Rp 11,6 Miliar Diintensifkan

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan mengintensifkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan penyimpangan realisasi anggaran belanja bantuan sosial (Bansos) milik kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2011 senilai Rp 11,63 miliar.
Demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, kepada Wartawan akhir pekan kemarin.
Menurut Palapia, sejumlah saksi telah diperiksa namun, pengembangan penyidikan masih membutuhkan tambahan saksi sehingga pemeriksaan masih diintensifkan.
Kata Palapia tersangka yang telah ditetapkan yakni, Kepala dinas (Kadis) Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (Kadis PPKAD) kabupaten SBB, Djay Kaesupi dan Bendahara Pengeluaraan, Zamrud Tatuhey.
“mereka berdua ditetapakan menjadi tersangka setelah digelar perkara dan mengindikasikan melakukan perbuatan yang merugikan negara sehingga harus diproses hukum,” katanya.
Penetapan tersangka ini belum diketahui jumlah kerugian negara dari anggaran Bansos Pemkab SBB 2011 senilai Rp 11,63 miliar tersebut.
“Yang penting mengandung unsur tindak pidana korupsi dengan mengacu kepada KUHP, maka kerugian negara nantinya diaudit BPKP Perwakilan Maluku,” katanya.
Menyinggung siapa saksi yang akan diperiksa selanjutnya terkait kasus ini, Palapia mengatakan, Sekda SBB, Mansyur Tuharea maupun sejumlah pejabat lingkup Pemkab SBB termasuk Bupati juga akan diperiksa.
“Kami telah menyita sejumlah dokumen terkait realisasi anggaran belanja Bansos Pemkab SBB tahun anggaran 2011,” akuinya.
Lanjutnya, kemungkinan tersangka kasus ini masih bertambah. “Pengembangan penyidikan yang masih diintensifkan, maka akan adalah peluang untuk penambahan tersangka lain,” katanya. (MG-01)