Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dua Tahun Tahanan Kota, Kasus DKP Malra SP3

AMBON, INFO BARU-Masyarakat Maluku Tenggara terutama jajaran PT Beringin Graha Sejahtera dibuat terkejut dengan keputusan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara terhadap kasus proyek pembangunan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Malra.

Dalam pada kasus ini, Kejati Maluku telah menetapkan tersangka yakni, Levinus Tunggul dan bos PT BGS ini telah menjalani masa tahanan kota selama hampir 2 tahun.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia kepada wartawan, Senin (04/11) menjelaskan, bahwa hasil kajian Tim II yang turun ke Maluku Tenggara, menemukan adanya audit BPKP Maluku dan tim teknis dari Dinas PU Provinsi Maluku terhadap volume pekerjaan fisik proyek tersebut.

Hasilnya, kontrak tersebut merupakan kontrak multi years yang dimulai pada tahun 2002-2008. Dijelaskan, pada tahun 2002-2006 kontrak dibuat tiap tahun dan selalu dibayar. Pada tahun 2008, pembangunan tahap akhir dikerjakan dan penyelesaian pekerjaan fisik 92 persen.

“Namun ada kelebihan volume pekerjaan senilai Rp 1,33 miliar yang belum dibayar ke kontraktor karena belum ada anggaran lantaran belum dianggarkan,” terangnya.

Setelah kontraktor menagih sisa pembayaran tersebut terang Palapia, Sekda Malra langsung menganggarkannya dalam APBD Perubahan sebesar Rp 3,799.240.350.

“Nominal ini sudah termasuk hutang ke kontraktor sebesar Rp 1,33 miliar tadi,” jelasnya. Pada tanggal 29 Desember 2009, diterbitkan SPM Nomor 403/SPM-LS/2009/MT de4ngan nilai Rp 1,33 miliar, guna membayar sisa hutang Dinas Kelautan dan Perikanan Malra kepada kontraktor. Penerbitan SPM tersebut berdasarkan SPP Nomor 403/SPP-LS/Setda/MT tanggal 28 Desember 2009.

Saat ini terang Palapia, pekerjaan tersebut sudah selesai dan bangunan tersebut sudah digunakan sebagai kantor Bupati Maluku Tenggara.

“Kantor tersebut sudah digunakan sebagai kantor Bupati Malra,” jelasnya. Bahkan hasil kajian fisik yang dilakukan Dinas PU Provinsi Maluku, pada pekerjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 31.999.548.

“Kelebihan ini telah dibayar ke rekanan dan ditarik kembali untuk disetor ke kas daerah,” katanya. Dengan ditetapkan SP3 terhadap kasus ini maka proses hukum kasus ini dinyatakan selesai penyidikannya. (VEN)

Posting Komentar untuk "Dua Tahun Tahanan Kota, Kasus DKP Malra SP3 "