Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Kepala BPN Ambon Bantah Bisnis Illegal Oil

Illegal Oil.
AMBON, INFO BARU--Hampir kurang lebih tiga bulan diberitakan, kasus illegal oil di PPN Ambon, sejak tanggal 3 April 2014, namun kini Kepala BPN Ambon A.A Cholieq Syahid baru melakukan hak jawab dengan membantah Kepala BPN Ambon tidak terlibat bisnis illegal oil.

Bantahan ini disampaikan Hamdan Laturua Kuasa Hukum Kepala BPN Ambon melalui rilisnya kepada Info Baru, Senin (23/6), menyangkut dugaan kapal Jaguar yang kerap sandar di pelabuhan PPN Ambon untuk melakukan pengisian BBM berupa solar yang dimuat  halaman pertama Koran ini edisi Kamis, 3 April 2014. 

“Dengan tidak bermaksud mencari fakta pembenar, namun saya dapat mengatakan bahwa saya tidak pernah melakukan bisnis minyak illegal (illegal oil). Jadi tidak benar apa yang diberitakan sebelumnya,” katanya.

Kuasa hukum Kepala BPN Ambon berdalih pemeberitaan itu hanya bersipat menuduh kliennya karena kepala BPN Ambon itu tidak memiliki minyak illegal juga tidak menjual BBM secara illegal kepada kapal Jaguar 88 seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Untuk membuktikan kebenaran silahkan menghubungi pihak kapal Jaguar 88. Karena kegiatan distribusi BBM untuk kapal perikanan, maka fungsi pelabuhan hanya mengawasi untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan bahaya kebakaran sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan Nomor: Per.08/MEN/2012 tentang kepelabuhanan perikanan dan nomor: 03/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan,” kata Hamdan.

Sementara itu, Pemilik Jaguar 88 Alfret Betaubun di ruang kerjanya, Senin (23/6/2014) juga membantah apa yang dikatakan tidak benar. “Informasi itu tidak benar jadi soal pemebritaan tentang kapal Jaguar 88 transaksi BBM illegal itu tidak benar adanya,” tegasnya.

Diketahui, ikan Jaguar 88 tampak sudah seperti kapal tengker pengisian BBM itu menampung BBM di bagian palka yang telah sudah dimodifikasi menjadi bak minyak dapat menampung BBM sekitar 500 ton.

Dugaan lain, Kepala PPN Ambon mengijinkan pengisian BBM di pelabuhan PPN untuk menyuplai BBM ke laut Aru kepada sejumlah kapal. 

Namun terkait dugaan, kapal Jaguar 88 yang melakukan transaksi atau menjual BBM berupa solar kepada para nelayan di tengah laut yang diduga sebelumnya Kepala PPN Ambon juga terlibat karena surat ijin kapal itu telah mati.

Sesuai peraturan batas pengisian BBM untuk kapal ikan dibatasi sampai 20 ton. Namun dugaan kapal Jaguar 88 dalam pengisian BBM mencapai 500 ton.

Dugaan kuat, hal itu terjadi lantaran ada kerjasama secara illegal antara Kepala PPN Ambon dengan pemilik kapal, karena berada di dalam kawasan kerjanya.

Modus pengambilan BBM dari mobil tengki di Pelabuhan PPN Ambon, langsung dimasukan ke kapal Jaguar 88 milik perusahan yang telah diduga ada kongkalikong antara Kepala PPN Ambon dengan pemilik kapal dimaksud.

Untuk diketahui bahwa kapal penangkap ikan bisa memakan waktu enam sampai delapan bulan di tengah laut.

Namun, masalahnya perolehan BBM kapal tersebut dan siapa yang mengantarkan solar ke tengah laut, kalau bukan dengan cara illegal.

Dugaan penjualan minyak di tengah laut harganya Rp 4.000 per liter. Jika transaksi di pelabuhan dan harganya yakni Rp 5.000 per liter membeli di tengah laut. Sedangkan ketentuan Pertamina untuk kapal asing adalah Rp 5.490 per liter.

Bisnis minyak ini mendapatkan keuntungan menggiurkan. Sejumlah kapal ikan dapat menyimpan 200 kilo liter solar.

Jumlah itu biasanya habis dalam sebulan. Kapal-kapal tersebut harus kembali mengisi bahan bakarnya. Namun pengisian tidak perlu dilakukan di darat atau pelabuhan.

Di Laut Arafuru, Papua, terdapat ribuan kapal penangkap ikan. Bayangkan, berapa kebutuhan solar dalam sebulan untuk semua kapal ini? Siapa yang menyuplai? Tentu saja ada. Di mana ada gula, di situ ada semut. Semua urusan beres kalau ada uang.

Menyangkut masalah ini Kepala PPN Ambon Cholieq Syahid, yang dikonfirmasi Koran ini via telepon Rabu (2/4) sebelumnya, mengatakan dirinya tidak mengetahui pemilik kapal Jaguar 88 yang menjadi kapal pengisian minyak di pelabuhan PPN Ambon. “Saya kan tidak tauh siapa pemilik kapal tersebut, karena saya sekarang ada di Jakarta,” kilahnya.

Menyangkut dugaan tersebut di atas, sama-sama telah dibantah oleh Hamdan Laturua selaku Kuasa Hukum Kepala PPN Ambon, Cholieq Syahid, dan Pemilik Jaguar 88 Alfret Betaubun yang dikonfirmasi Koran ini di ruang kerjanya, Senin (23/6) kemarin juga membantah semua dugaan tersebut. (CHX)