Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tak Ganti Uang Rp 23 Juta, Melianus Jadera Dipolisikan

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Kasat Resimen Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP. Agung Tribawanto kepada Info Baru di ruang kerjanya Senin (12/05) mengatakan, Melianus Jadera yang diduga telah melakukan penipuan terhadap Yusuf D. Sukur (40), terkait pinjaman uang sebesar Rp 23.000.000. (Dua Puluh Tiga Juta), karena belum mampu membayar terpaksa harus berurusan dengan Polisi.

Menurut Agung, Melianus pinjam uang pada Yusuf D. Sukur (40) pada Sabtu 30 Juli 2011 lalu di Jalan Baru kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan baru dilaporkan ke Polres Pulau Ambon, Senin (12/5) sekitar pukul 15.10 WIT.

Menurut Agung, kejadian ini berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Setelah bertemu dengan korban, pelaku lantas meminta kepada korban untuk bisa meminjamkan uang kepadanya sebesar Rp. 23.000.000 (Dua Puluh Tiga Jutah).

Tujuannya kata Agung, pelaku meminjam uang dari korban untuk membangun rumah Kos-kosan. Kala itu pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban pada bulan berikutnya (Agustus 2011).

Namun lanjut Agung, hingga Agustus 2011 janji pelaku itu tidak diteati atau belum juga menggantikan uang milik korban.

Korban telah berulang-kali meminta kepada pelaku mengembalikan uangnya. Bahkan korban juga pakai pendekatan kekeluargaan yakni mendatangi rumah pelaku dengan harapan agar bisa mengembalikan uangnya. Namun pelaku tidak juga menggantikan uang milik korban.

Karena merasa ditipu akhirnya korban melaporkan pelaku agar diproses sesuai hukum di Mapolres Ambon. “Saat ini kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan Polres Pulau dan pulau-pulau Lease,” pungkasnya. (MG-02)