Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

AMAD Unpati Demo Tuntut Kejari Bebaskan Dekan Ekonomi

Ilustrasi.
AMBON, INFO BARU--Ratusan aktivis yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Anti Diskriminasi Universitas Pattimura (AMD Unpatti) Ambon, Kamis (12/6), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut Kejari Ambon segera membebaskan mantan Dekan Fakultas Ekonomi Unpatti, Latief Kharie dan Bendahara pengeluara Fakultas, Carolina Hahuri.

Pasalnya, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Unpatti, Latief Kharie dan Bendahara pengeluara Fakultas, Carolina Hahuri lantaran ditetapkan menjadi tersangka sekaligus ditahan pada 22 Januari 2014, atas tuduhan penyalagunaan anggaran di tempat mereka bekerja, namun sesungguhnya mereka bedua tidak bersalah dalam masalah tersebut.

Menurut Koordinator Lapangan Saddam Tubaka saat berorasi menyatakan, terkait perkara ini dalam proses penahanan yakni mulai penyelidikan yang dilakukan jaksa terhadap Latief dan Carolina sudah tidak murni atau tidak ansih kepentingan penegakan hukum, sebaliknya hanya untuk memuluskan kepentingan politik kelompok tertentu semata.

Dikatakan, ketika jaksa menanmgani kasus ini secara sengaja tidak menjalankan anjuran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 24, 25, ayat 1, 2 dan 3 tentang penyelidikan dan penahanan.

“Penahanan Pak Latief dan Ibu Carolina dilakukan jaksa tanpa ada hasil audit terkait kerugian negara dan alat bukti. Masa penahanannya pun telah melebihi batas maksimum penahanan yakni 110 hari. Ini berarti, para oknum penegak hukum telah menabrak KUHAP pasal 24 dan 23, ayat 1,2, dan 3,” tegasnya.

Saddam menilai, indenpendensi Kejari Ambon saat ini telah ternodai dengan sejumlah kejahatan  terstruktur yang dilakukan secara berjamaah oleh sejumlah jaksa nakal terkait penanganan kasus dimaksud.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh jaksa untuk memperpanjang  penahanan tersangka secara berkali-kali tidak didasarkan dengan alasan dan bukti hukum yang kuat.

Ia menyatakan, jika jaksa benar-benar menangani kasus tersebut dalam rangka penegakan hukum, maka Latief dan Carolina semestinya sudah dibebaskan pihak Kejari Ambon, tanpa harus dipaksa seperti demo yang mereka lakukan.

Asumsinya, menurut Saddam, karena sampai saat ini jaksa tidak menemukan alat bukti yang dapat dipakai untuk memperpanjang masa penahanan Latief dan Carolina.

“Bukankah bahasa KUHAP menyatakan, ketika masa penahanan maksimum tersangka telah berakhir, maka yang bersangkutan dinyatakan bebas demi hukum. Tetapi faktanya, proses penahan terhadap Latief dan Carolina masih belum jelas arah kepastian hukumnya,” ucapnya.

Selain itu, pendemo juga menilai penahan terhadap Latief dan Carolina sangat bersifat “prematur”.

Pasalnya belum ada kerugian keuangan negara dari instansi yang berwenang, namun penahanan sudah dilakukan sehingga mereka menilai, jaksa sudah tidak objektif dan tidak professional dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab secara baik dan benar.

Menurut para pendemo penahanan terhadap Latief kharie dan Carolina Hahuri, secara intern sangat berimplikasi  terhadap pengelolaan aktivitas pendidikan di Fakultas Ekonomi Unpatti Ambon kini tidak terkendali/amburadul sehingga berdampak negative terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan utamanya para mahasiswa di kampus ternama di Maluku tersebut. (R0L)