Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Gubernur Didesak Pecat Koruptor Lodewijk Bremer

Gubernur Maluku, Said Assagaff.
AMBON, INFO BARU--Salah satu Pegiat Anti korupsi asal Maluku Abdul Majid Latuconsina kepada Info Baru Selasa (10/6) di Ambon, menilai Pemerintah Daerah provinsi Maluku melindungi mantan bendahara Sekda ProvinsiMaluku 2006, Lodewijk Bremeer, yang sudah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI, lantaran statusnya selaku terdakwa korupsi Uang Untuk Dipertanggung Jawabkan (UUD) Rp 15 miliar.

Menurut Majid, vonis MA RI kepada terdakwa dalam tipikor UUDP Rp 15 miliar karena merugikan negara Rp 4,2 miliar. Sehingga seharusnya Pemda Maluku memecat yang bersangkutan (terdakwa Bremer) karena sudah cacat di mata hukum.

Ia menyayangkan, meski telah terbukti bersalah dalam kasus tipikor UUDP, namun hingga kini mantan bendahara Sekda provinsi Maluku tahun 2006 itu,  tetap dipertahankan oleh Pemda Maluku di bawah kepemimpinan Said Assagaf dan Zeth Sahuburua.

“MA RI mengamini kasasi JPU Kejari Ambon, kemudian terdakwa diputuskan bersalah dengan hukuman lima tahun penjara denda Rp 300 juta subsidair enam bulan penjara. Jadi, kami minta Pemda Maluku secepatnya memecat saudara Lodewijk Bremer dari statusnya selaku PNS. Karena vonis MA RI sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach. Untuk itu, Pemda Maluku tidak boleh melindungi terdakwa,” ingatnya.

Majid berdalil, desakan agar Pemda Maluku segera memecat Lodewijk Bremer dari statusnya selaku PNS selain menindakalnjuti vonis MA RI, perintah UU No 8 tahun 1974 junto UU No 43  tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 23 ayat 3 sudah sangat jelas.

Majid menilai sekaligus mempertanyakan Pemda Maluku yang kini lamban atau belum juga memecat terdakwa dari statusnya selaku PNS lingkup Pemda provinsi Maluku.

”Pemda Maluku tidak perlu menanyakan lagi putusan MA RI. Karena ini masalah pidana korupsi. Jika Pemda Maluku membiarkan Bremer berkeliaran di luar berarti Pemda Maluku juga turut melindungi koruptor di Maluku,” tudingnya.

Majid menyarankan, agar tidak ada asumsi miring dari publik terhadap Pemda Maluku, maka gubernur dan wakil gubernur harus bersikap adil sesuai aturan main yang berlaku di NKRI.

“Siapapun dia, di mata hukum sama, tidak ada yang kebal hukum. Kami pertanyakan sikap Pemda Maluku yang sampai saat ini tidak memecat terdakwa Loedwijk Bremer. Ada apa ini?” tanya Majid sinis.

Asal tahu saja, terdakwa Lodewijk Bremer terbukti melawan hukum melalui praktek tindak pidana korupsi UUDP Rp 15 miliar sesuai hasil audit BPK mengungkapkan, negara dirugikan 4,2 miliar.

Sehingga JPU mendakwa Bremer dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara, tapi dakwaan JPU itu tidak diteruma majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. buktinya Pengadilan tipikor Ambon membebaskan secara murni Lodewijk Bremer pada Rabu 19 Desember 2012.

Tidak terima dengan vonis Pengadilan Tipikor Ambon JPU Kejari Ambon yang membebaskan terdakwa Bremer, kemudian JPU mengajukan kasasi ke MA RI. Dan akhirnya, MA RI kemudian mengabulkan permohonan kasasi JPU dengan cara membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang membebaskan Bremer.

Dakwaan JPU termaktub, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sekedar diingat lagi, kasus ini mantan Kepala Biro Keuangan Set¬da Provinsi Maluku, Rafia Ambon dan Yulianus Tita juga ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Ambon, namun dua tersangka ini tiba-tiba dinyatakan tidak terli¬bat dalam dugaan tipikor UUDP.

Tersangka Rafia Ambon di Peng¬adilan Tipikor memberikan keterang¬an kalau mengawali tahun 2007 roda pemerintahan sudah berjalan sementara uang di kas daerah tidak ada. Disisi lain, APBD 2007 baru disahkan pada Mei 2007. (SAT)