Kabiro SDM Polda Maluku Lecehkan Wartawan

AMBON, INFO BARU--Kepala Biro SDM Polda Maluku Kombes Pol Khoirut Tausid telah melecehkan wartawan TVRI Ambon, Minggus Noja.
Peristiwa tersebut terjadi, Jumat 6 Juni di Mapolda Maluku saat Minggus sedang menjalankan tugas juranlistik yakni mengkonfirmasi seleksi pantoher calon siswa di Polda Maluku kepada oknum pejabat Polda Maluku tersebut.
Minggus ingin mempertanyakan seleksi pantoher polda Maluku calon siswa polisi berinisial SS yang namanya masuk dalam daftar manifest penumpang, tapi kemudian dia diganti dengan calon siswa lain ketika akan naik pesawat dengan masih menggunakan nama SS.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Info baru, Divisi Litigasi LBH Pers Ambon, Sarchy Sarpury menandaskan, perbuatan Kombes Pol Khoirut telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 dan pasal 4 tentang menghalang-halangi tugas jurnalis junto pasal 335 ayat tentang 1 perbuatan tidak menyenangkan.
Pihakny mengecam keras sikap dan tindakan oknum pejabat di lingkup Polda Maluku tersebut. “Kami juga meminta agar oknum pejabat Polda Maluku segera meminta maaf kepada pers Maluku dan Minggus Noya sebagai jurnalis yang telah dilecehkan,” tegas Sarpury.
Sementara itu, Lucky Sopacua, Kepala Seksi Pemberitaan TVRI Stasiun Maluku, tersebut sudah melecehkan profesi jurnalis di Maluku. “Saya minta Kapolda Maluku mengusut perbuatan anak buahnya tersebut,” ucapnya.
Senada dengan itu Ketua AJI Ambon, Insany Syahbarwaty, mendesak Kombes Pol Khoirut Tausid segera meminta maaf kepada Minggus Noya sebagai jurnalis di Maluku secara pribadi dan meminta maaf kepada pers di Maluku.
“Perbuatan dan perkataan penghinaan itu sudah menjadi bagian dari upaya menghalangi tugas jurnalis, itu kekerasan verbal, kami menuntut segera meminta maaf,” tandas Insyani. Dia menambahkan, LBH Pers dan AJI Ambon menunggu itikad baik Kabiro SDM Polda Maluku untuk segera meminta maaf. “Jika tidak akan dilaporkan kepada Prompam Polda Maluku karena telah lecehkan profesi jurnalis,” ancamnya. (RIN)